Tinjauan Pustaka
Suatu merek adalah untuk memperoleh perlindungan hukum kepada suatu merek dengan ketentuan bahwa pendaftaran merek tersebut telah memenuhi syarat pendaftaran suatu merek. Di samping itu juga sebagai alat pembuktian apabila kelak terjadi gugatan pembatalan merek yang sudah terdaftar dan sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek tersebut tanpa seizin pemilik merek tersebut.
Terdapat 2 macam sistem pendaftaran yakni pertama sistem konstitutif atau first to file dimana suatu merek akan mendapat perlindungan merek dari negara apabila sudah didaftarkan yang melahirkan hak kedua sistem deklaratif atau first to use dimana yang berhak atas suatu merek adalag yang pertama kali mengunakan merek tersebut bukan yang pertama kali mendaftarkan merek tersebut. UU Merek menggabungkan 2 sistem tersebut yakni dalam pasal 3 UU Merek yang menyatakan Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Hal ini berarti UUM menganut sistem konstitutif, yang artinya bahwa hak eksklusif atas merek diperoleh dengan adanya pendaftaran (first to file). Maksudnya pemegang hak atas suatu merek merupakan pendaftar pertama dari merek yang bersangkutan. Maka menurut sistem ini pendaftaran adalah wajib jika ingin mendapat perlindungan merek oleh negara. Hal ini berarti UUM menganut sistem konstitutif, yang artinya bahwa hak eksklusif atas merek diperoleh dengan adanya pendaftaran (first to file). Maksudnya pemegang hak atas suatu merek merupakan pendaftar pertama dari merek yang bersangkutan. Maka menurut sistem ini pendaftaran adalah wajib jika ingin mendapat perlindungan merek oleh negara. Sedangkan itikad baik sebagai syarat dan dasar dari suatu pendaftaran merek lebih cenderung sebagai cerminan dari perlindungan merek berdasarkan prinsip deklaratif (first to use), yang memprioritaskan pengguna pertama yang mendapat perlindungan.
Salah satu syarat pendaftaran merek adalah adanya itikad baik dari si pendaftar merek tersebut.Pemohon yang beriktikad baik adalah pemohon yang mendaftarkan mereknya secara layak dan jujur tanpa ada niat apa pun untuk membonceng, meniru, atau menjiplak ketenaran merek pihak lain demi kepentingan usahanya yang berakibat kerugian pada pihak lain itu atau menimbulkan kondisi persaingan curang, mengecoh, atau menyesatkan konsumen. Dalam hal ini penerapan asas itikad baik dalam beberapa hal agak sulit untuk membuktikan.
itikad baik dalam KUHPer Pasal 1338 ayat 3dinyatakan bahwa: “ Suatu perjanjian hanya dilaksanakan dengan itikad baik", selain tentang itikad baik dalam Pasal 531 KUHPer dinyatakan sebagai berikut: “Kedudukan itu beritikad baik, manakala si yang memegangnya memperoleh kebendaan tadi dengan cara memperoleh hak milik, dalam mana tak tahulah dia akan cacat cela yang terkandung dalamnya”. Dalam perjanjian dikenal asas itikad baik, yang artinya setiap orang yang membuat perjanjian harus dilakukan dengan itikad baik. Dinyatakan oleh Muhammaad Faiz bahwa: "Itikad baik adalah suatu pengertian yang abstrak dan sulit untuk dirumuskan, sehingga orang lebih banyak merumuskannya melalui peristiwa-peristiwa dipengadilan. Itikad baik dalam pelaksanaan perjanjian berkaitan dengan masalah kepatutan dan kepantasan". Kesulitan dalam perumusan mengenai definisi itikad baik tersebut tidak menjadikan itikad baik sebagi suatu istilah yang asing, melainkan hanya terlihat pada perbedaan definisi yang diberikan oleh beberapa ahli, termasuk dalam Black's Law Dictionary. Itikad baik menurut M.L Wry adalah: “Perbuatan tanpa tipu daya, tanpa tipu muslihat, tanpa cilat-cilat, akal-akal, tanpa mengganggu pihak lain, tidak dengan melihat kepentingan sendiri saja, tetapi juga dengan melihat kepentingan orang lain”.
Dalam Black’s Law Dictionary Itikad baik didefenisikan sebagai: “In or with good faith, honestly, openly and sincerely, without deceit or fraud truly, actually, without simulation or pretense.”. Selanjutnya, Sutan Remy Sjahdeini secara umum menggambarkan itikad baik sebagai berikut: "Itikad baik adalah niat dari pihak yang satu dalam suatu perjanjian untuk tidak merugikan mitra janjinya maupun tidak merugikan kepentingan umum". Mengenai pembagian asas itikad baik, diuraikan oleh Muliadi Nur sebagai berikut :
Asas itikad baik ini dapat dibedakan atas itikad baik yang subyektif dan itikad baik yang obyektif. Itikad baik dalam pengertian yang subyektif dapat diartikan sebagai kejujuran seseorang atas dalam melakukan suatu perbuatan hukum, yaitu apa yang terletak pada sikap batin seseorang pada saat diadakan suatu perbuatan hukum. Sedang itikad baik dalam pengertian yang obyektif dimaksudkan adalah pelaksanaan suatu perjanjian yang harus didasarkan pada norma kepatutan atau apa yang dirasakan patut dalam suatu masyarakat.
Itikad baik secara subyektif menunjuk pada sikap batin atau unsur yang ada dalam diri pembuat, sedangkan itikad baik dalam arti obyektif lebih pada hal-hal diluar diri pelaku. Mengenai pengertian itikad baik secara subyektif dan obyektif, dinyatakn oleh Muhamad Faiz bahwa: " Itikad baik subyektif, yaitu apakah yang bersangkutan sendiri menyadari bahwa tindakannya bertentangan dengan itikad baik, sedangkan itikad baik obyektif adalah kalau pendapat umum menganggap tindakan yang demikian adalah bertentangan dengan itikad baik". Itikad baik dalam sebuah penjanjian harus ada sejak perjanjian baru akan disepakati, artinya itikad baik ada pada saat negosiasi prakesepakatan perjanjian, dinyatakan oleh Ridwana Khairandy bahwa: " Itikad baik sudah harus ada sejak fase prakontrak dimana para pihak mulai melakukan negosiasi hingga mencapai kesepakatan dan fase pelaksanaan kontrak".
Itikad baik seharusnya dimiliki oleh setiap individu sebagai bagian dari makhluk sosial yang tidak dapat saling melepaskan diri dari ketergantungan sosial terhadap individu lain untuk saling bekerjasama, saling menghormati dan menciptakan suasana tenteram bersama-sama. Melepaskan diri dari keharusan adanya itikad baik dalam setiap hubungan dengan masyarakat adalah pengingkaran dari kebutuhannya sendiri; kebutuhan akan hidup bersama, saling menghormati dan saling memenuhi kebutuhan pribadi dan sosial. Keberadaan itikad baik dalam setiap hubungan dengan masyarakat memberi arti penting bagi ketertiban masyarakat, itikad baik sebagai sikap batin untuk tidak melukai hak orang lain menjadi jaminan bagi hubungan masyarakat yang lebih tertib. Ketiadaan itikad baik dalam hubungan masyarakat mengarah pada perbuatan yang secara umum dicela oleh masyarakat, celaan datang dari sikap batin pembuat yang tidak memiliki itikad baik, sikap batin di sini mengarah pada ‘kesengajaan sebagai bentuk kesalahan’ pembuat yang secara psikologis menyadari perbuatannya serta akibat yang melekat atau mungkin timbul dari pada perbuatan tersebut.
Selasa, 15 Juni 2010
perbaikan UAS
A. Latar Belakang
Keaktifan Indonesia lainnya dalam mendukung dunia bisnis adalah dengan melibatkan diri dalam pendesainan dan penandatanganan perjanjian-perjanjian yang bersifat melindungi pelaku bisnis, seperti General Agreement of Trade and Tariff (GATT) dan beberapa konvensi internasional penting lainnya seperti Convention of the Law Applicable to International Sales of Goods (1995) serta penandatanganan perjanjian dengan World Trade Organization(WTO). Konsekuensi keikutsertaan itu adalah bagaimana mempersiapkan para pengusaha Indonesia agar mampu melakukan persaingan jujur dan sehat dalam pasar global. Persaingan tersebut tidak hanya akan dilakukan oleh dan di antara negara-negara berkembang yang satu dengan yang lainnya.
Asal-usul merek sebenarnya berpangkal di sekitar abad pertengahan di Eropa, pada saat perdagangan dengan dunia luar mulai berkembang. Fungsinya semula untuk menunjukkan asal produk yang bersangkutan. Baru setelah dikenal metode produksi massal dan dengan jaringan distribusi dan pasar yang lebih luas dan kian rumit, fungsi merek berkembang menjadi seperti yang dikenal sekarang ini.
Seiring dengan makin pesatnya perkembangan perdagangan barang dan jasa, diperlukan adanya pengaturan hukum yang bersifat dapat memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum di bidang merek. Oleh karena itu dibuatlah undang-undang yang mengatur tentang merek. Sebagaimana diketahui, bahwa perlindungan merek di Indonesia, semula diatur dalam Reglement Industriele Eigendom Kolonien 1912, yang kemudian diperbaharui dan diganti dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan (disebut pula Undang-Undang Merek 1961.Pengaturan hukum merek yang terdapat dalam Undang-Undang Merek 1961, diperbaharui lagi dan kemudian diganti dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (selanjutnya disebut Undang-undang Merek 1992), yang mulai berlaku sejak tanggal 1 April 1993. Dengan berlakunya Undang-undang Merek 1992, Undang-undang Merek 1961 dinyatakan tidak berlaku lagi. Pada prinsipnya Undang-Undang Merek 1991 telah melakukan penyempurnaan dan perubahan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan merek, guna disesuaikan dengan Paris convention. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992, disempurnakan lagi dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997.
Akan tetapi, kehidupan masyarakat yang selalu dinamis pasti akan terus mengalami pertumbuhan dan juga perubahan yang terjadi karena pengaruh politik, ekonomi, sosial dan budaya, baik dalam tingkat nasional dan internasional terutama karena adanya tekanan-tekanan yang mengarah pada era perdagangan bebas dunia. Dengan demikan, revisi terhadap undang-undang merek pasti terjadi karena pengaruh faktor-faktor tersebut di atas. Tentu saja, jika terjadi perubahan, harapan terhadap perubahan itu haruslah mengarah pada kesempurnaan sehingga implementasi undang-undang itu dapat terlaksana secara efektif dan dihormati oleh para pelaku bisnis dan oleh para penegak hukum. Berdasarkan hal itu, maka penyempurnaan undang-undang terus dilakukan, hingga sekarang terbentuklah Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (selanjutnya disebut UU No. 15 Tahun 2001), yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2001. Melalui Undang-undang Merek yang baru ini diharapkan perlindungan hukum yang diberikan kepada merek dapat maksimal.
Untuk memperoleh perlindungan dari negara terhadap suatu merek, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendaftarkan merek yang bersangkutan ke Kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Dalam pendaftaran merek ini, tidak semua merek yang didaftarkan diterima oleh Kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Akan tetapi ada merek-merek yang ditolak pendaftarannya. Hal ini karena merek yang akan didaftarkan tersebut tidak memenuhi syarat itikad baik yang ditetapkan dalam Undang-undang Merek.
Asas itikad baik berasal dari hukum Romawi. Di dalam hukum Romawi asas ini disebut Bonafides. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mempergunakan istilah itikad baik dalam 2 pengertian. Pertama, itikad baik dalam pengertian arti subyektif.
Dalam bahasa Indonesia, itikad baik dalam arti subyektif disebut kejujuran. Hal itu terdapat dalam pasal 530 KUH Perdata dan seterusnya yang mengatur mengenai kedudukan berkuasa (bezit). Itikad baik dalam arti subyektif ini merupakan sikap batin atau suatu keadaan jiwa. pengertian kedua yaitu itikad baik dalam arti obyektif. Dalam bahasa Indonesia disebut kepatutan. Hal ini dirumuskan dalam ayat (3) pasal 1338 KUH Perdata yang berbunyi : Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Dalam tujuannya mencari laba, persaingan usaha merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan yang dihadapi para pengusaha dalam mencapai tujuannya yaitu memperoleh laba yang sebesar-besarnya dan mengungguli perusahaan lain serta menjaga perolehan laba tersebut. Dalam mencapai tujuan tersebut, sering kali terjadi praktek persaingan yang tidak dilandasi dengan itikad baik yang sering menimbulkan konflik antara pengusaha yang satu dengan pengusaha yang lain.
Konflik itu juga dapat merugikan rakyat sebagai konsumen untuk mencegah dan mengatasi konflik tersebut, diperlukan hukum yang akan menentukan rambu-rambu yang harus ditaati secara preventif dan represif bagi mereka yang melakukan persaingan. Tujuannya tidak lain agar hukum dapat mencegah terjadinya konflik tersebut. Lingkup tujuan itu termasuk pula tindakan hukum terhadap pengusaha yang melakukan pendaftaran terhadap kepemilikan hak Merek tanpa dilandasi itikad yang baik.
Permasalahan mengenai itikad baik inilah yang menjadi topic dalam kasus gugatan pembatalan merek d-c-fix oleh Konrad Hornshuch AG terhadap Rudi Hartanto. Merek d-c-fix adalah merek dagang kertas wall paper yang diproduksi oleh Konrad Hornshuch AG di Jerman. Produk kertas wall paper merek d-c-fix tersebut diimpor oleh secara resmi mulai tahun 1978 dan diperdagangkan pertama kali di Indonesia oleh keluarga (orang tua) dan kemudian dilanjutkan oleh Rudi Hartanto. Pada sekitar tahun 1992 setelah mengetahui bahwa di Asia sudah ada distributor resmi maka, Rudi Hartanto mengimpor produk tersebut dari distributor resmi Konrad Hornshuch AG Jerman yang bernama Hang Tai (Far East) Trading Ltd, yang berkedudukan di Hong Kong, tepatnya beralamat di Unit 3,3/F Honour Industrial Centre No. 6 Sun Yip Street Chaiwan Hong Kong.
Dengan itikad baik Rudi Hartanto mendaftarkan merek d-c-fix tersebut supaya merek tersebut terlindungi, tidak dipalsukan dan tidak disalahgunakan oleh pihak lain. Pendaftaran tersebut sudah mendapatkan izin dari distributor resmi Konrad Hornshuch yakni Hang Tai yang merupakan perwakilan resmi merek d-c-fix. Sehingga pada tanggal 7 Februari 1994 Rudi Hartanto mendaftarkan merek tersebut dan tanggal 5 Mei 1995 permohonan Rudi Hartanto dikabulkan oleh Dirjen HAKI RI dengan Nomor 333286 dengan kelas 27 untuk melindungi barang-barang yang telah di produksi oleh Konrad yakni : wall paper, permadani, tikar, linoleum dan hasil lainnya yang dipakai sebagai alas lantai, dimana Sertifkat dari Dirjen HAKI baru dikeluarkan pada tanggal 15 Nopember 1996 (terlampir). Untuk kemudian diperpanjang tanggal 25 Juli 2003 yang tanggal pendaftarannya diterima tanggal 3 Agustus 2004 dengan Nomor IDM000013228 (terlampir). Sekitar 11 (sebelas) tahun kemudian, tepatnya pada tanggal 27 Februari 2006 Konrad Hornshuch AG Jerman melalui kuasa hukumnya Karim Pohan Mudiarjo menggugat pembatalan merek d-c-fix Nomor IDM000013228 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Konrad Hornshuch AG menganggap Rudi Hartanto secara melawan hukum dan tanpa seijin Konrad Hornshuch AG telah mendaftarkan merek d-c-fix yang menurut Konrad seharusnya merek tersebut adalah menjadi haknya di Indonesia dan Konrad Hornshuch AG tidak mengakui keberadaan Rudi Hartanto sebagai supplier resmi di Indonesia karena di tahun 2005 Konrad Hornshuch AG baru menunjuk PT. Cahaya Hamparan Surya sebagai distributor resmi di Indonesia. Kemudian PT. Cahaya Hamparan Surya mendaftarkan merek d-c-fix pada tanggal 27 Januari 2006 di bawah nomor agenda D00.2006.00653.
Dengan adanya gugatan tersebut Konrad Hornshuch AG menuntut pembatalan pendaftaran merek d-c-fix dan tuntutan ganti kerugian baik secara materiil dan immateriil dengan sejumlah nominal yang telah ditentukan.
Dari kasus di atas disamping itikad baik sang pengimpor untuk melindungi merek dari barang yang dimpornya akan tetapi dianggap mencari keuntungan yang merugikan pemilik merek sebenarnya di negara asalnya.
Maka berdasarkan uraian tersebut di atas maka penulis tertarik untuk menulis suatu karya ilmiah yang berjudul : STATUS HUKUM PENDAFTARAN MEREK d-c-fix MILIK KONRAD HORNSHUCHOLEH OLEH RUDI HARTANTO SEBAGAI PENGIMPOR ATAS DASAR ITIKAD BAIK DAN SEIZIN DISTRIBUTOR RESMI TANPA ADANYA PERJANJIAN
http://www.lawskripsi.com/index.php?option=com_content&view=article&id=79&Itemid=79
Rumusan Masalah
apakah pendaftaran merek d-c-fix di Indonesia yang merupakan milik Konrad Hornshuch AG di Jerman oleh Rudi Hartanto atas dasar itikad baik dan seizin dari distributor resmi di asia sudah memenuhi ketentuan dalam UU MEREK khususnya dalam hal pendaftaran merek?
Keaktifan Indonesia lainnya dalam mendukung dunia bisnis adalah dengan melibatkan diri dalam pendesainan dan penandatanganan perjanjian-perjanjian yang bersifat melindungi pelaku bisnis, seperti General Agreement of Trade and Tariff (GATT) dan beberapa konvensi internasional penting lainnya seperti Convention of the Law Applicable to International Sales of Goods (1995) serta penandatanganan perjanjian dengan World Trade Organization(WTO). Konsekuensi keikutsertaan itu adalah bagaimana mempersiapkan para pengusaha Indonesia agar mampu melakukan persaingan jujur dan sehat dalam pasar global. Persaingan tersebut tidak hanya akan dilakukan oleh dan di antara negara-negara berkembang yang satu dengan yang lainnya.
Asal-usul merek sebenarnya berpangkal di sekitar abad pertengahan di Eropa, pada saat perdagangan dengan dunia luar mulai berkembang. Fungsinya semula untuk menunjukkan asal produk yang bersangkutan. Baru setelah dikenal metode produksi massal dan dengan jaringan distribusi dan pasar yang lebih luas dan kian rumit, fungsi merek berkembang menjadi seperti yang dikenal sekarang ini.
Seiring dengan makin pesatnya perkembangan perdagangan barang dan jasa, diperlukan adanya pengaturan hukum yang bersifat dapat memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum di bidang merek. Oleh karena itu dibuatlah undang-undang yang mengatur tentang merek. Sebagaimana diketahui, bahwa perlindungan merek di Indonesia, semula diatur dalam Reglement Industriele Eigendom Kolonien 1912, yang kemudian diperbaharui dan diganti dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan (disebut pula Undang-Undang Merek 1961.Pengaturan hukum merek yang terdapat dalam Undang-Undang Merek 1961, diperbaharui lagi dan kemudian diganti dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (selanjutnya disebut Undang-undang Merek 1992), yang mulai berlaku sejak tanggal 1 April 1993. Dengan berlakunya Undang-undang Merek 1992, Undang-undang Merek 1961 dinyatakan tidak berlaku lagi. Pada prinsipnya Undang-Undang Merek 1991 telah melakukan penyempurnaan dan perubahan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan merek, guna disesuaikan dengan Paris convention. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992, disempurnakan lagi dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997.
Akan tetapi, kehidupan masyarakat yang selalu dinamis pasti akan terus mengalami pertumbuhan dan juga perubahan yang terjadi karena pengaruh politik, ekonomi, sosial dan budaya, baik dalam tingkat nasional dan internasional terutama karena adanya tekanan-tekanan yang mengarah pada era perdagangan bebas dunia. Dengan demikan, revisi terhadap undang-undang merek pasti terjadi karena pengaruh faktor-faktor tersebut di atas. Tentu saja, jika terjadi perubahan, harapan terhadap perubahan itu haruslah mengarah pada kesempurnaan sehingga implementasi undang-undang itu dapat terlaksana secara efektif dan dihormati oleh para pelaku bisnis dan oleh para penegak hukum. Berdasarkan hal itu, maka penyempurnaan undang-undang terus dilakukan, hingga sekarang terbentuklah Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (selanjutnya disebut UU No. 15 Tahun 2001), yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2001. Melalui Undang-undang Merek yang baru ini diharapkan perlindungan hukum yang diberikan kepada merek dapat maksimal.
Untuk memperoleh perlindungan dari negara terhadap suatu merek, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendaftarkan merek yang bersangkutan ke Kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Dalam pendaftaran merek ini, tidak semua merek yang didaftarkan diterima oleh Kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Akan tetapi ada merek-merek yang ditolak pendaftarannya. Hal ini karena merek yang akan didaftarkan tersebut tidak memenuhi syarat itikad baik yang ditetapkan dalam Undang-undang Merek.
Asas itikad baik berasal dari hukum Romawi. Di dalam hukum Romawi asas ini disebut Bonafides. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mempergunakan istilah itikad baik dalam 2 pengertian. Pertama, itikad baik dalam pengertian arti subyektif.
Dalam bahasa Indonesia, itikad baik dalam arti subyektif disebut kejujuran. Hal itu terdapat dalam pasal 530 KUH Perdata dan seterusnya yang mengatur mengenai kedudukan berkuasa (bezit). Itikad baik dalam arti subyektif ini merupakan sikap batin atau suatu keadaan jiwa. pengertian kedua yaitu itikad baik dalam arti obyektif. Dalam bahasa Indonesia disebut kepatutan. Hal ini dirumuskan dalam ayat (3) pasal 1338 KUH Perdata yang berbunyi : Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Dalam tujuannya mencari laba, persaingan usaha merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan yang dihadapi para pengusaha dalam mencapai tujuannya yaitu memperoleh laba yang sebesar-besarnya dan mengungguli perusahaan lain serta menjaga perolehan laba tersebut. Dalam mencapai tujuan tersebut, sering kali terjadi praktek persaingan yang tidak dilandasi dengan itikad baik yang sering menimbulkan konflik antara pengusaha yang satu dengan pengusaha yang lain.
Konflik itu juga dapat merugikan rakyat sebagai konsumen untuk mencegah dan mengatasi konflik tersebut, diperlukan hukum yang akan menentukan rambu-rambu yang harus ditaati secara preventif dan represif bagi mereka yang melakukan persaingan. Tujuannya tidak lain agar hukum dapat mencegah terjadinya konflik tersebut. Lingkup tujuan itu termasuk pula tindakan hukum terhadap pengusaha yang melakukan pendaftaran terhadap kepemilikan hak Merek tanpa dilandasi itikad yang baik.
Permasalahan mengenai itikad baik inilah yang menjadi topic dalam kasus gugatan pembatalan merek d-c-fix oleh Konrad Hornshuch AG terhadap Rudi Hartanto. Merek d-c-fix adalah merek dagang kertas wall paper yang diproduksi oleh Konrad Hornshuch AG di Jerman. Produk kertas wall paper merek d-c-fix tersebut diimpor oleh secara resmi mulai tahun 1978 dan diperdagangkan pertama kali di Indonesia oleh keluarga (orang tua) dan kemudian dilanjutkan oleh Rudi Hartanto. Pada sekitar tahun 1992 setelah mengetahui bahwa di Asia sudah ada distributor resmi maka, Rudi Hartanto mengimpor produk tersebut dari distributor resmi Konrad Hornshuch AG Jerman yang bernama Hang Tai (Far East) Trading Ltd, yang berkedudukan di Hong Kong, tepatnya beralamat di Unit 3,3/F Honour Industrial Centre No. 6 Sun Yip Street Chaiwan Hong Kong.
Dengan itikad baik Rudi Hartanto mendaftarkan merek d-c-fix tersebut supaya merek tersebut terlindungi, tidak dipalsukan dan tidak disalahgunakan oleh pihak lain. Pendaftaran tersebut sudah mendapatkan izin dari distributor resmi Konrad Hornshuch yakni Hang Tai yang merupakan perwakilan resmi merek d-c-fix. Sehingga pada tanggal 7 Februari 1994 Rudi Hartanto mendaftarkan merek tersebut dan tanggal 5 Mei 1995 permohonan Rudi Hartanto dikabulkan oleh Dirjen HAKI RI dengan Nomor 333286 dengan kelas 27 untuk melindungi barang-barang yang telah di produksi oleh Konrad yakni : wall paper, permadani, tikar, linoleum dan hasil lainnya yang dipakai sebagai alas lantai, dimana Sertifkat dari Dirjen HAKI baru dikeluarkan pada tanggal 15 Nopember 1996 (terlampir). Untuk kemudian diperpanjang tanggal 25 Juli 2003 yang tanggal pendaftarannya diterima tanggal 3 Agustus 2004 dengan Nomor IDM000013228 (terlampir). Sekitar 11 (sebelas) tahun kemudian, tepatnya pada tanggal 27 Februari 2006 Konrad Hornshuch AG Jerman melalui kuasa hukumnya Karim Pohan Mudiarjo menggugat pembatalan merek d-c-fix Nomor IDM000013228 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Konrad Hornshuch AG menganggap Rudi Hartanto secara melawan hukum dan tanpa seijin Konrad Hornshuch AG telah mendaftarkan merek d-c-fix yang menurut Konrad seharusnya merek tersebut adalah menjadi haknya di Indonesia dan Konrad Hornshuch AG tidak mengakui keberadaan Rudi Hartanto sebagai supplier resmi di Indonesia karena di tahun 2005 Konrad Hornshuch AG baru menunjuk PT. Cahaya Hamparan Surya sebagai distributor resmi di Indonesia. Kemudian PT. Cahaya Hamparan Surya mendaftarkan merek d-c-fix pada tanggal 27 Januari 2006 di bawah nomor agenda D00.2006.00653.
Dengan adanya gugatan tersebut Konrad Hornshuch AG menuntut pembatalan pendaftaran merek d-c-fix dan tuntutan ganti kerugian baik secara materiil dan immateriil dengan sejumlah nominal yang telah ditentukan.
Dari kasus di atas disamping itikad baik sang pengimpor untuk melindungi merek dari barang yang dimpornya akan tetapi dianggap mencari keuntungan yang merugikan pemilik merek sebenarnya di negara asalnya.
Maka berdasarkan uraian tersebut di atas maka penulis tertarik untuk menulis suatu karya ilmiah yang berjudul : STATUS HUKUM PENDAFTARAN MEREK d-c-fix MILIK KONRAD HORNSHUCHOLEH OLEH RUDI HARTANTO SEBAGAI PENGIMPOR ATAS DASAR ITIKAD BAIK DAN SEIZIN DISTRIBUTOR RESMI TANPA ADANYA PERJANJIAN
http://www.lawskripsi.com/index.php?option=com_content&view=article&id=79&Itemid=79
Rumusan Masalah
apakah pendaftaran merek d-c-fix di Indonesia yang merupakan milik Konrad Hornshuch AG di Jerman oleh Rudi Hartanto atas dasar itikad baik dan seizin dari distributor resmi di asia sudah memenuhi ketentuan dalam UU MEREK khususnya dalam hal pendaftaran merek?
perbaikan UAS
A. Latar Belakang
Keaktifan Indonesia lainnya dalam mendukung dunia bisnis adalah dengan melibatkan diri dalam pendesainan dan penandatanganan perjanjian-perjanjian yang bersifat melindungi pelaku bisnis, seperti General Agreement of Trade and Tariff (GATT) dan beberapa konvensi internasional penting lainnya seperti Convention of the Law Applicable to International Sales of Goods (1995) serta penandatanganan perjanjian dengan World Trade Organization(WTO). Konsekuensi keikutsertaan itu adalah bagaimana mempersiapkan para pengusaha Indonesia agar mampu melakukan persaingan jujur dan sehat dalam pasar global. Persaingan tersebut tidak hanya akan dilakukan oleh dan di antara negara-negara berkembang yang satu dengan yang lainnya.
Asal-usul merek sebenarnya berpangkal di sekitar abad pertengahan di Eropa, pada saat perdagangan dengan dunia luar mulai berkembang. Fungsinya semula untuk menunjukkan asal produk yang bersangkutan. Baru setelah dikenal metode produksi massal dan dengan jaringan distribusi dan pasar yang lebih luas dan kian rumit, fungsi merek berkembang menjadi seperti yang dikenal sekarang ini.
Seiring dengan makin pesatnya perkembangan perdagangan barang dan jasa, diperlukan adanya pengaturan hukum yang bersifat dapat memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum di bidang merek. Oleh karena itu dibuatlah undang-undang yang mengatur tentang merek. Sebagaimana diketahui, bahwa perlindungan merek di Indonesia, semula diatur dalam Reglement Industriele Eigendom Kolonien 1912, yang kemudian diperbaharui dan diganti dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan (disebut pula Undang-Undang Merek 1961.Pengaturan hukum merek yang terdapat dalam Undang-Undang Merek 1961, diperbaharui lagi dan kemudian diganti dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (selanjutnya disebut Undang-undang Merek 1992), yang mulai berlaku sejak tanggal 1 April 1993. Dengan berlakunya Undang-undang Merek 1992, Undang-undang Merek 1961 dinyatakan tidak berlaku lagi. Pada prinsipnya Undang-Undang Merek 1991 telah melakukan penyempurnaan dan perubahan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan merek, guna disesuaikan dengan Paris convention. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992, disempurnakan lagi dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997.
Akan tetapi, kehidupan masyarakat yang selalu dinamis pasti akan terus mengalami pertumbuhan dan juga perubahan yang terjadi karena pengaruh politik, ekonomi, sosial dan budaya, baik dalam tingkat nasional dan internasional terutama karena adanya tekanan-tekanan yang mengarah pada era perdagangan bebas dunia. Dengan demikan, revisi terhadap undang-undang merek pasti terjadi karena pengaruh faktor-faktor tersebut di atas. Tentu saja, jika terjadi perubahan, harapan terhadap perubahan itu haruslah mengarah pada kesempurnaan sehingga implementasi undang-undang itu dapat terlaksana secara efektif dan dihormati oleh para pelaku bisnis dan oleh para penegak hukum. Berdasarkan hal itu, maka penyempurnaan undang-undang terus dilakukan, hingga sekarang terbentuklah Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (selanjutnya disebut UU No. 15 Tahun 2001), yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2001. Melalui Undang-undang Merek yang baru ini diharapkan perlindungan hukum yang diberikan kepada merek dapat maksimal.
Untuk memperoleh perlindungan dari negara terhadap suatu merek, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendaftarkan merek yang bersangkutan ke Kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Dalam pendaftaran merek ini, tidak semua merek yang didaftarkan diterima oleh Kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Akan tetapi ada merek-merek yang ditolak pendaftarannya. Hal ini karena merek yang akan didaftarkan tersebut tidak memenuhi syarat itikad baik yang ditetapkan dalam Undang-undang Merek.
Asas itikad baik berasal dari hukum Romawi. Di dalam hukum Romawi asas ini disebut Bonafides. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mempergunakan istilah itikad baik dalam 2 pengertian. Pertama, itikad baik dalam pengertian arti subyektif.
Dalam bahasa Indonesia, itikad baik dalam arti subyektif disebut kejujuran. Hal itu terdapat dalam pasal 530 KUH Perdata dan seterusnya yang mengatur mengenai kedudukan berkuasa (bezit). Itikad baik dalam arti subyektif ini merupakan sikap batin atau suatu keadaan jiwa. pengertian kedua yaitu itikad baik dalam arti obyektif. Dalam bahasa Indonesia disebut kepatutan. Hal ini dirumuskan dalam ayat (3) pasal 1338 KUH Perdata yang berbunyi : Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Dalam tujuannya mencari laba, persaingan usaha merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan yang dihadapi para pengusaha dalam mencapai tujuannya yaitu memperoleh laba yang sebesar-besarnya dan mengungguli perusahaan lain serta menjaga perolehan laba tersebut. Dalam mencapai tujuan tersebut, sering kali terjadi praktek persaingan yang tidak dilandasi dengan itikad baik yang sering menimbulkan konflik antara pengusaha yang satu dengan pengusaha yang lain.
Konflik itu juga dapat merugikan rakyat sebagai konsumen untuk mencegah dan mengatasi konflik tersebut, diperlukan hukum yang akan menentukan rambu-rambu yang harus ditaati secara preventif dan represif bagi mereka yang melakukan persaingan. Tujuannya tidak lain agar hukum dapat mencegah terjadinya konflik tersebut. Lingkup tujuan itu termasuk pula tindakan hukum terhadap pengusaha yang melakukan pendaftaran terhadap kepemilikan hak Merek tanpa dilandasi itikad yang baik.
Permasalahan mengenai itikad baik inilah yang menjadi topic dalam kasus gugatan pembatalan merek d-c-fix oleh Konrad Hornshuch AG terhadap Rudi Hartanto. Merek d-c-fix adalah merek dagang kertas wall paper yang diproduksi oleh Konrad Hornshuch AG di Jerman. Produk kertas wall paper merek d-c-fix tersebut diimpor oleh secara resmi mulai tahun 1978 dan diperdagangkan pertama kali di Indonesia oleh keluarga (orang tua) dan kemudian dilanjutkan oleh Rudi Hartanto. Pada sekitar tahun 1992 setelah mengetahui bahwa di Asia sudah ada distributor resmi maka, Rudi Hartanto mengimpor produk tersebut dari distributor resmi Konrad Hornshuch AG Jerman yang bernama Hang Tai (Far East) Trading Ltd, yang berkedudukan di Hong Kong, tepatnya beralamat di Unit 3,3/F Honour Industrial Centre No. 6 Sun Yip Street Chaiwan Hong Kong.
Dengan itikad baik Rudi Hartanto mendaftarkan merek d-c-fix tersebut supaya merek tersebut terlindungi, tidak dipalsukan dan tidak disalahgunakan oleh pihak lain. Pendaftaran tersebut sudah mendapatkan izin dari distributor resmi Konrad Hornshuch yakni Hang Tai yang merupakan perwakilan resmi merek d-c-fix. Sehingga pada tanggal 7 Februari 1994 Rudi Hartanto mendaftarkan merek tersebut dan tanggal 5 Mei 1995 permohonan Rudi Hartanto dikabulkan oleh Dirjen HAKI RI dengan Nomor 333286 dengan kelas 27 untuk melindungi barang-barang yang telah di produksi oleh Konrad yakni : wall paper, permadani, tikar, linoleum dan hasil lainnya yang dipakai sebagai alas lantai, dimana Sertifkat dari Dirjen HAKI baru dikeluarkan pada tanggal 15 Nopember 1996 (terlampir). Untuk kemudian diperpanjang tanggal 25 Juli 2003 yang tanggal pendaftarannya diterima tanggal 3 Agustus 2004 dengan Nomor IDM000013228 (terlampir). Sekitar 11 (sebelas) tahun kemudian, tepatnya pada tanggal 27 Februari 2006 Konrad Hornshuch AG Jerman melalui kuasa hukumnya Karim Pohan Mudiarjo menggugat pembatalan merek d-c-fix Nomor IDM000013228 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Konrad Hornshuch AG menganggap Rudi Hartanto secara melawan hukum dan tanpa seijin Konrad Hornshuch AG telah mendaftarkan merek d-c-fix yang menurut Konrad seharusnya merek tersebut adalah menjadi haknya di Indonesia dan Konrad Hornshuch AG tidak mengakui keberadaan Rudi Hartanto sebagai supplier resmi di Indonesia karena di tahun 2005 Konrad Hornshuch AG baru menunjuk PT. Cahaya Hamparan Surya sebagai distributor resmi di Indonesia. Kemudian PT. Cahaya Hamparan Surya mendaftarkan merek d-c-fix pada tanggal 27 Januari 2006 di bawah nomor agenda D00.2006.00653.
Dengan adanya gugatan tersebut Konrad Hornshuch AG menuntut pembatalan pendaftaran merek d-c-fix dan tuntutan ganti kerugian baik secara materiil dan immateriil dengan sejumlah nominal yang telah ditentukan.
Dari kasus di atas disamping itikad baik sang pengimpor untuk melindungi merek dari barang yang dimpornya akan tetapi dianggap mencari keuntungan yang merugikan pemilik merek sebenarnya di negara asalnya.
Maka berdasarkan uraian tersebut di atas maka penulis tertarik untuk menulis suatu karya ilmiah yang berjudul : STATUS HUKUM PENDAFTARAN MEREK d-c-fix MILIK KONRAD HORNSHUCHOLEH OLEH RUDI HARTANTO SEBAGAI PENGIMPOR ATAS DASAR ITIKAD BAIK DAN SEIZIN DISTRIBUTOR RESMI TANPA ADANYA PERJANJIAN
http://www.lawskripsi.com/index.php?option=com_content&view=article&id=79&Itemid=79
Rumusan Masalah
apakah pendaftaran merek d-c-fix di Indonesia yang merupakan milik Konrad Hornshuch AG di Jerman oleh Rudi Hartanto atas dasar itikad baik dan seizin dari distributor resmi di asia sudah memenuhi ketentuan dalam UU MEREK khususnya dalam hal pendaftaran merek?
Keaktifan Indonesia lainnya dalam mendukung dunia bisnis adalah dengan melibatkan diri dalam pendesainan dan penandatanganan perjanjian-perjanjian yang bersifat melindungi pelaku bisnis, seperti General Agreement of Trade and Tariff (GATT) dan beberapa konvensi internasional penting lainnya seperti Convention of the Law Applicable to International Sales of Goods (1995) serta penandatanganan perjanjian dengan World Trade Organization(WTO). Konsekuensi keikutsertaan itu adalah bagaimana mempersiapkan para pengusaha Indonesia agar mampu melakukan persaingan jujur dan sehat dalam pasar global. Persaingan tersebut tidak hanya akan dilakukan oleh dan di antara negara-negara berkembang yang satu dengan yang lainnya.
Asal-usul merek sebenarnya berpangkal di sekitar abad pertengahan di Eropa, pada saat perdagangan dengan dunia luar mulai berkembang. Fungsinya semula untuk menunjukkan asal produk yang bersangkutan. Baru setelah dikenal metode produksi massal dan dengan jaringan distribusi dan pasar yang lebih luas dan kian rumit, fungsi merek berkembang menjadi seperti yang dikenal sekarang ini.
Seiring dengan makin pesatnya perkembangan perdagangan barang dan jasa, diperlukan adanya pengaturan hukum yang bersifat dapat memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum di bidang merek. Oleh karena itu dibuatlah undang-undang yang mengatur tentang merek. Sebagaimana diketahui, bahwa perlindungan merek di Indonesia, semula diatur dalam Reglement Industriele Eigendom Kolonien 1912, yang kemudian diperbaharui dan diganti dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan (disebut pula Undang-Undang Merek 1961.Pengaturan hukum merek yang terdapat dalam Undang-Undang Merek 1961, diperbaharui lagi dan kemudian diganti dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (selanjutnya disebut Undang-undang Merek 1992), yang mulai berlaku sejak tanggal 1 April 1993. Dengan berlakunya Undang-undang Merek 1992, Undang-undang Merek 1961 dinyatakan tidak berlaku lagi. Pada prinsipnya Undang-Undang Merek 1991 telah melakukan penyempurnaan dan perubahan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan merek, guna disesuaikan dengan Paris convention. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992, disempurnakan lagi dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997.
Akan tetapi, kehidupan masyarakat yang selalu dinamis pasti akan terus mengalami pertumbuhan dan juga perubahan yang terjadi karena pengaruh politik, ekonomi, sosial dan budaya, baik dalam tingkat nasional dan internasional terutama karena adanya tekanan-tekanan yang mengarah pada era perdagangan bebas dunia. Dengan demikan, revisi terhadap undang-undang merek pasti terjadi karena pengaruh faktor-faktor tersebut di atas. Tentu saja, jika terjadi perubahan, harapan terhadap perubahan itu haruslah mengarah pada kesempurnaan sehingga implementasi undang-undang itu dapat terlaksana secara efektif dan dihormati oleh para pelaku bisnis dan oleh para penegak hukum. Berdasarkan hal itu, maka penyempurnaan undang-undang terus dilakukan, hingga sekarang terbentuklah Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (selanjutnya disebut UU No. 15 Tahun 2001), yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2001. Melalui Undang-undang Merek yang baru ini diharapkan perlindungan hukum yang diberikan kepada merek dapat maksimal.
Untuk memperoleh perlindungan dari negara terhadap suatu merek, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendaftarkan merek yang bersangkutan ke Kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Dalam pendaftaran merek ini, tidak semua merek yang didaftarkan diterima oleh Kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Akan tetapi ada merek-merek yang ditolak pendaftarannya. Hal ini karena merek yang akan didaftarkan tersebut tidak memenuhi syarat itikad baik yang ditetapkan dalam Undang-undang Merek.
Asas itikad baik berasal dari hukum Romawi. Di dalam hukum Romawi asas ini disebut Bonafides. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mempergunakan istilah itikad baik dalam 2 pengertian. Pertama, itikad baik dalam pengertian arti subyektif.
Dalam bahasa Indonesia, itikad baik dalam arti subyektif disebut kejujuran. Hal itu terdapat dalam pasal 530 KUH Perdata dan seterusnya yang mengatur mengenai kedudukan berkuasa (bezit). Itikad baik dalam arti subyektif ini merupakan sikap batin atau suatu keadaan jiwa. pengertian kedua yaitu itikad baik dalam arti obyektif. Dalam bahasa Indonesia disebut kepatutan. Hal ini dirumuskan dalam ayat (3) pasal 1338 KUH Perdata yang berbunyi : Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Dalam tujuannya mencari laba, persaingan usaha merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan yang dihadapi para pengusaha dalam mencapai tujuannya yaitu memperoleh laba yang sebesar-besarnya dan mengungguli perusahaan lain serta menjaga perolehan laba tersebut. Dalam mencapai tujuan tersebut, sering kali terjadi praktek persaingan yang tidak dilandasi dengan itikad baik yang sering menimbulkan konflik antara pengusaha yang satu dengan pengusaha yang lain.
Konflik itu juga dapat merugikan rakyat sebagai konsumen untuk mencegah dan mengatasi konflik tersebut, diperlukan hukum yang akan menentukan rambu-rambu yang harus ditaati secara preventif dan represif bagi mereka yang melakukan persaingan. Tujuannya tidak lain agar hukum dapat mencegah terjadinya konflik tersebut. Lingkup tujuan itu termasuk pula tindakan hukum terhadap pengusaha yang melakukan pendaftaran terhadap kepemilikan hak Merek tanpa dilandasi itikad yang baik.
Permasalahan mengenai itikad baik inilah yang menjadi topic dalam kasus gugatan pembatalan merek d-c-fix oleh Konrad Hornshuch AG terhadap Rudi Hartanto. Merek d-c-fix adalah merek dagang kertas wall paper yang diproduksi oleh Konrad Hornshuch AG di Jerman. Produk kertas wall paper merek d-c-fix tersebut diimpor oleh secara resmi mulai tahun 1978 dan diperdagangkan pertama kali di Indonesia oleh keluarga (orang tua) dan kemudian dilanjutkan oleh Rudi Hartanto. Pada sekitar tahun 1992 setelah mengetahui bahwa di Asia sudah ada distributor resmi maka, Rudi Hartanto mengimpor produk tersebut dari distributor resmi Konrad Hornshuch AG Jerman yang bernama Hang Tai (Far East) Trading Ltd, yang berkedudukan di Hong Kong, tepatnya beralamat di Unit 3,3/F Honour Industrial Centre No. 6 Sun Yip Street Chaiwan Hong Kong.
Dengan itikad baik Rudi Hartanto mendaftarkan merek d-c-fix tersebut supaya merek tersebut terlindungi, tidak dipalsukan dan tidak disalahgunakan oleh pihak lain. Pendaftaran tersebut sudah mendapatkan izin dari distributor resmi Konrad Hornshuch yakni Hang Tai yang merupakan perwakilan resmi merek d-c-fix. Sehingga pada tanggal 7 Februari 1994 Rudi Hartanto mendaftarkan merek tersebut dan tanggal 5 Mei 1995 permohonan Rudi Hartanto dikabulkan oleh Dirjen HAKI RI dengan Nomor 333286 dengan kelas 27 untuk melindungi barang-barang yang telah di produksi oleh Konrad yakni : wall paper, permadani, tikar, linoleum dan hasil lainnya yang dipakai sebagai alas lantai, dimana Sertifkat dari Dirjen HAKI baru dikeluarkan pada tanggal 15 Nopember 1996 (terlampir). Untuk kemudian diperpanjang tanggal 25 Juli 2003 yang tanggal pendaftarannya diterima tanggal 3 Agustus 2004 dengan Nomor IDM000013228 (terlampir). Sekitar 11 (sebelas) tahun kemudian, tepatnya pada tanggal 27 Februari 2006 Konrad Hornshuch AG Jerman melalui kuasa hukumnya Karim Pohan Mudiarjo menggugat pembatalan merek d-c-fix Nomor IDM000013228 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Konrad Hornshuch AG menganggap Rudi Hartanto secara melawan hukum dan tanpa seijin Konrad Hornshuch AG telah mendaftarkan merek d-c-fix yang menurut Konrad seharusnya merek tersebut adalah menjadi haknya di Indonesia dan Konrad Hornshuch AG tidak mengakui keberadaan Rudi Hartanto sebagai supplier resmi di Indonesia karena di tahun 2005 Konrad Hornshuch AG baru menunjuk PT. Cahaya Hamparan Surya sebagai distributor resmi di Indonesia. Kemudian PT. Cahaya Hamparan Surya mendaftarkan merek d-c-fix pada tanggal 27 Januari 2006 di bawah nomor agenda D00.2006.00653.
Dengan adanya gugatan tersebut Konrad Hornshuch AG menuntut pembatalan pendaftaran merek d-c-fix dan tuntutan ganti kerugian baik secara materiil dan immateriil dengan sejumlah nominal yang telah ditentukan.
Dari kasus di atas disamping itikad baik sang pengimpor untuk melindungi merek dari barang yang dimpornya akan tetapi dianggap mencari keuntungan yang merugikan pemilik merek sebenarnya di negara asalnya.
Maka berdasarkan uraian tersebut di atas maka penulis tertarik untuk menulis suatu karya ilmiah yang berjudul : STATUS HUKUM PENDAFTARAN MEREK d-c-fix MILIK KONRAD HORNSHUCHOLEH OLEH RUDI HARTANTO SEBAGAI PENGIMPOR ATAS DASAR ITIKAD BAIK DAN SEIZIN DISTRIBUTOR RESMI TANPA ADANYA PERJANJIAN
http://www.lawskripsi.com/index.php?option=com_content&view=article&id=79&Itemid=79
Rumusan Masalah
apakah pendaftaran merek d-c-fix di Indonesia yang merupakan milik Konrad Hornshuch AG di Jerman oleh Rudi Hartanto atas dasar itikad baik dan seizin dari distributor resmi di asia sudah memenuhi ketentuan dalam UU MEREK khususnya dalam hal pendaftaran merek?
Rabu, 07 April 2010
tujuan penelitian
Tujuan penelitian : untuk mengetahui dan memahami apakah cukup dengan adanya itikad baik maka suatu merek luar negri dapat didaftarkan di dirjen HAKI
Kegunaan penelitian : agar dapat menjadi bahan bacaan bagi mahasiswa khususnya mahasiswa fakultas hukum serta menambah pengertian dan pemahaman mengenai MEREK khususnya mengenai pendaftaran suatu merek.
Kegunaan penelitian : agar dapat menjadi bahan bacaan bagi mahasiswa khususnya mahasiswa fakultas hukum serta menambah pengertian dan pemahaman mengenai MEREK khususnya mengenai pendaftaran suatu merek.
latar belakang
Keaktifan Indonesia lainnya dalam mendukung dunia bisnis adalah dengan melibatkan diri dalam pendesainan dan penandatanganan perjanjian-perjanjian yang bersifat melindungi pelaku bisnis, seperti General Agreement of Trade and Tariff (GATT) , dan beberapa konvensi internasional penting lainnya seperti Convention of the law applicable to international sales of goods (1995) dan penandatanganan perjanjian dengan World Trade Organization(WTO). Konsekuensi keikutsertaan itu adalah bagaimana mempersiapkan para pengusaha Indonesia agar mampu melakukan persaingan jujur dan sehat dalam pasar global. Persaingan tersebut tidak hanya akan dilakukan oleh dan diantara negara-negara berkembang yang satu dengan yang lainnya.
Asal-usul merek sebenarnya berpangkal di sekitar abad pertengahan di Eropa, pada saat perdagangan dengan dunia luar mulai berkembang. Fungsinya semula untuk menunjukkan asal produk yang bersangkutan. Baru setelah dikenal metode produksi massal dan dengan jaringan distribusi dan pasar yang lebih luas dan kian rumit, fungsi merek berkembang menjadi seperti yang dikenal sekarang ini.
Seiring dengan makin pesatnya perkembangan perdagangan barang dan jasa, diperlukan adanya pengaturan hukum yang bersifat dapat memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum di bidang merek. Oleh karena itu dibuatlah undang-undang yang mengatur tentang merek. Sebagaimana diketahui, bahwa perlindungan merek di Indonesia, semula diatur dalam Reglement Industriele Eigendom Kolonien 1912, yang kemudian diperbaharui dan diganti dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan (disebut pula Undang-Undang Merek 1961.Pengaturan hukum merek yang terdapat dalam Undang-Undang Merek 1961, diperbaharui lagi dan kemudian diganti dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (selanjutnya disebut Undang-undang Merek 1992), yang mulai berlaku sejak tanggal 1 April 1993. Dengan berlakunya Undang-undang Merek 1992, Undang-undang Merek 1961 dinyatakan tidak berlaku lagi. Pada prinsipnya Undang-Undang Merek 1991 telah melakukan penyempurnaan dan perubahan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan merek, guna disesuaikan dengan Paris convention. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992, disempurnakan lagi dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997.
Akan tetapi, kehidupan masyarakat yang selalu dinamis pasti akan terus mengalami pertumbuhan dan juga perubahan yang terjadi karena pengaruh politik, ekonomi, sosial dan budaya, baik dalam tingkat nasional dan internasional terutama karena adanya tekanan-tekanan yang mengarah pada era perdagangan bebas dunia. Dengan demikan, revisi terhadap undang-undang merek pasti terjadi karena pengaruh faktor-faktor tersebut diatas. Tentu saja, jika terjadi perubahan, harapan terhadap perubahan itu haruslah mengarah pada kesempurnaan sehingga implementasi undang-undang itu dapat terlaksana secara efektif dan dihormati oleh para pelaku bisnis dan oleh para penegak hukum. Berdasarkan hal itu, maka penyempurnaan undang-undang terus dilakukan, hingga sekarang terbentuklah Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (selanjutnya disebut UU No. 15 Tahun 2001), yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2001. Melalui Undang-undang Merek yang baru ini diharapkan perlindungan hukum yang diberikan kepada merek dapat maksimal.
Untuk memperoleh perlindungan hukum atas merek, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendaftarkan merek yang bersangkutan ke Kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Dalam pendaftaran merek ini, tidak semua merek yang didaftarkan diterima oleh Kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Akan tetapi ada merek-merek yang ditolak pendaftarannya. Hal ini karena merek yang akan didaftarkan tersebut tidak memenuhi syarat itikad baik yang ditetapkan dalam Undang-undang Merek.
Dalam tujuannya mencari laba, persaingan usaha merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan yang dihadapi para pengusaha dalam mencapai tujuannya yaitu memperoleh laba yang sebesar-besarnya dan mengungguli perusahaan lain serta menjaga perolehan laba tersebut. Dalam mencapai tujuan tersebut, sering kali terjadi praktek persaingan yang tidak dilandasi dengan itikad baik yang sering menimbulkan konflik antara pengusaha yang satu dengan pengusaha yang lain.
Konflik itu juga dapat merugikan rakyat sebagai konsumen untuk mencegah dan mengatasi konflik tersebut, diperlukan hukum yang akan menentukan rambu-rambu yang harus ditaati secara preventif dan represif bagi mereka yang melakukan persaingan. Tujuannya tidak lain agar hukum dapat mencegah terjadinya konflik tersebut. Lingkup tujuan itu termasuk pula tindakan hukum terhadap pengusaha yang melakukan pendaftaran terhadap kepemilikan hak Merek tanpa dilandasi itikad yang baik.
Rumusan Masalah
apakah pendaftaran merek d-c-fix di Indonesia yang merupakan milik Konrad Hornshuch AG di Jerman oleh Rudi Hartanto atas dasar itikad baik dan seizin dari distributor resmi di asia sudah memenuhi ketentuan dalam UU MEREK khususnya dalam hal pendaftaran merek?
Asal-usul merek sebenarnya berpangkal di sekitar abad pertengahan di Eropa, pada saat perdagangan dengan dunia luar mulai berkembang. Fungsinya semula untuk menunjukkan asal produk yang bersangkutan. Baru setelah dikenal metode produksi massal dan dengan jaringan distribusi dan pasar yang lebih luas dan kian rumit, fungsi merek berkembang menjadi seperti yang dikenal sekarang ini.
Seiring dengan makin pesatnya perkembangan perdagangan barang dan jasa, diperlukan adanya pengaturan hukum yang bersifat dapat memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum di bidang merek. Oleh karena itu dibuatlah undang-undang yang mengatur tentang merek. Sebagaimana diketahui, bahwa perlindungan merek di Indonesia, semula diatur dalam Reglement Industriele Eigendom Kolonien 1912, yang kemudian diperbaharui dan diganti dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan (disebut pula Undang-Undang Merek 1961.Pengaturan hukum merek yang terdapat dalam Undang-Undang Merek 1961, diperbaharui lagi dan kemudian diganti dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (selanjutnya disebut Undang-undang Merek 1992), yang mulai berlaku sejak tanggal 1 April 1993. Dengan berlakunya Undang-undang Merek 1992, Undang-undang Merek 1961 dinyatakan tidak berlaku lagi. Pada prinsipnya Undang-Undang Merek 1991 telah melakukan penyempurnaan dan perubahan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan merek, guna disesuaikan dengan Paris convention. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992, disempurnakan lagi dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997.
Akan tetapi, kehidupan masyarakat yang selalu dinamis pasti akan terus mengalami pertumbuhan dan juga perubahan yang terjadi karena pengaruh politik, ekonomi, sosial dan budaya, baik dalam tingkat nasional dan internasional terutama karena adanya tekanan-tekanan yang mengarah pada era perdagangan bebas dunia. Dengan demikan, revisi terhadap undang-undang merek pasti terjadi karena pengaruh faktor-faktor tersebut diatas. Tentu saja, jika terjadi perubahan, harapan terhadap perubahan itu haruslah mengarah pada kesempurnaan sehingga implementasi undang-undang itu dapat terlaksana secara efektif dan dihormati oleh para pelaku bisnis dan oleh para penegak hukum. Berdasarkan hal itu, maka penyempurnaan undang-undang terus dilakukan, hingga sekarang terbentuklah Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (selanjutnya disebut UU No. 15 Tahun 2001), yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2001. Melalui Undang-undang Merek yang baru ini diharapkan perlindungan hukum yang diberikan kepada merek dapat maksimal.
Untuk memperoleh perlindungan hukum atas merek, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendaftarkan merek yang bersangkutan ke Kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Dalam pendaftaran merek ini, tidak semua merek yang didaftarkan diterima oleh Kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Akan tetapi ada merek-merek yang ditolak pendaftarannya. Hal ini karena merek yang akan didaftarkan tersebut tidak memenuhi syarat itikad baik yang ditetapkan dalam Undang-undang Merek.
Dalam tujuannya mencari laba, persaingan usaha merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan yang dihadapi para pengusaha dalam mencapai tujuannya yaitu memperoleh laba yang sebesar-besarnya dan mengungguli perusahaan lain serta menjaga perolehan laba tersebut. Dalam mencapai tujuan tersebut, sering kali terjadi praktek persaingan yang tidak dilandasi dengan itikad baik yang sering menimbulkan konflik antara pengusaha yang satu dengan pengusaha yang lain.
Konflik itu juga dapat merugikan rakyat sebagai konsumen untuk mencegah dan mengatasi konflik tersebut, diperlukan hukum yang akan menentukan rambu-rambu yang harus ditaati secara preventif dan represif bagi mereka yang melakukan persaingan. Tujuannya tidak lain agar hukum dapat mencegah terjadinya konflik tersebut. Lingkup tujuan itu termasuk pula tindakan hukum terhadap pengusaha yang melakukan pendaftaran terhadap kepemilikan hak Merek tanpa dilandasi itikad yang baik.
Rumusan Masalah
apakah pendaftaran merek d-c-fix di Indonesia yang merupakan milik Konrad Hornshuch AG di Jerman oleh Rudi Hartanto atas dasar itikad baik dan seizin dari distributor resmi di asia sudah memenuhi ketentuan dalam UU MEREK khususnya dalam hal pendaftaran merek?
perubahan kasus
Merek d-c-fix adalah merek dagang kertas wall paper yang diproduksi oleh Konrad Hornshuch AG di Jerman. Produk kertas wall paper merek d-c-fix tersebut diimpor oleh secara resmi mulai tahun 1978 dan diperdagangkan pertama kali di Indonesia oleh keluarga (orang tua) dan kemudian dilanjutkan oleh Rudi Hartanto. Pada sekitar tahun 1992 setelah mengetahui bahwa di Asia sudah ada distributor resmi maka, Rudi Hartanto mengimpor produk tersebut dari distributor resmi Konrad Hornshuch AG Jerman yang bernama Hang Tai (Far East) Trading Ltd, yang berkedudukan di Hong Kong, tepatnya beralamat di Unit 3,3/F Honour Industrial Centre No. 6 Sun Yip Street Chaiwan Hong Kong. Dengan itikad baik Rudi Hartanto mendaftarkan merek d-c-fix tersebut supaya merek tersebut terlindungi, tidak dipalsukan dan tidak disalahgunakan oleh pihak lain. Pendaftaran tersebut sudah mendapatkan izin dari distributor resmi Konrad Hornshuch yakni Hang Tai yang merupakan perwakilan resmi merek d-c-fix. Sehingga pada tanggal 7 Februari 1994 Rudi Hartanto mendaftarkan merek tersebut dan tanggal 5 Mei 1995 permohonan Rudi Hartanto dikabulkan oleh Dirjen HAKI RI dengan Nomor 333286 dengan kelas 27 untuk melindungi barang-barang yang telah di produksi oleh Konrad yakni : wall paper, permadani, tikar, linoleum dan hasil lainnya yang dipakai sebagai alas lantai, dimana Sertifkat dari Dirjen HAKI baru dikeluarkan pada tanggal 15 Nopember 1996 (terlampir). Untuk kemudian diperpanjang tanggal 25 Juli 2003 yang tanggal pendaftarannya diterima tanggal 3 Agustus 2004 dengan Nomor IDM000013228 (terlampir). Sekitar 11 (sebelas) tahun kemudian, tepatnya pada tanggal 27 Februari 2006 Konrad Hornshuch AG Jerman melalui kuasa hukumnya Karim Pohan Mudiarjo menggugat pembatalan merek d-c-fix Nomor IDM000013228 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Konrad Hornshuch AG menganggap Rudi Hartanto secara melawan hukum dan tanpa seijin Konrad Hornshuch AG telah mendaftarkan merek d-c-fix yang menurut Konrad seharusnya merek tersebut adalah menjadi haknya di Indonesia dan Konrad Hornshuch AG tidak mengakui keberadaan Rudi Hartanto sebagai supplier resmi di Indonesia karena di tahun 2005 Konrad Hornshuch AG baru menunjuk PT. Cahaya Hamparan Surya sebagai distributor resmi di Indonesia. Kemudian PT. Cahaya Hamparan Surya mendaftarkan merek d-c-fix pada tanggal 27 Januari 2006 di bawah nomor agenda D00.2006.00653. Dengan adanya gugatan tersebut Konrad Hornshuch AG menuntut pembatalan pendaftaran merek d-c-fix dan tuntutan ganti kerugian baik secara materiil dan immateriil dengan sejumlah nominal yang telah ditentukan.
Selasa, 30 Maret 2010
perubahan topik
topik yang saya pilih adalah mengenai putusan hakim pengadilan jakarta utara terhadap kasus dugaan pelanggaran hak paten yang dilakukan oleh Hartini Hullah selaku Dirut PT Indonesia Container Desiccants (ICD) yang telah membuat,memproduksi dan menjual produk dengan nama 'Nordic' yang mempunyai kemiripan,guna hasil dan bahan material yang sama dengan produk 'Super Dry' yang sudah dipatenkan atas nama PT.Super Dry Indonesia (SDI).
dalam putusan tersebut hakim membebaskan Hartini Hullah dengan dasar pertimbangan ketidaktahuan dan ketidaksengajaan akan produk yang sudah dipatenkan serta jangka waktu antara produksi Nordic dan pendaftaran paten yang hanya beberapa bulan.
menurut saya ini tidak memberikan perlindungan hukum terhadap inventor karena dalam hal ini telah terjadi kerugian yang dialami inventor atas perbuatan PT ICD yang telah membuat dan menjual produk yang mirip dengan produk Super Dry yang sudah dipatenkan.oleh karna itu saya tertarik untuk menulis proposal dengan topik ini.
dalam putusan tersebut hakim membebaskan Hartini Hullah dengan dasar pertimbangan ketidaktahuan dan ketidaksengajaan akan produk yang sudah dipatenkan serta jangka waktu antara produksi Nordic dan pendaftaran paten yang hanya beberapa bulan.
menurut saya ini tidak memberikan perlindungan hukum terhadap inventor karena dalam hal ini telah terjadi kerugian yang dialami inventor atas perbuatan PT ICD yang telah membuat dan menjual produk yang mirip dengan produk Super Dry yang sudah dipatenkan.oleh karna itu saya tertarik untuk menulis proposal dengan topik ini.
Latar Belakang
dalam era globalisasi khususnya dalam bidang perdagangan dan ekonomi ini telah mendorong begitu banyaknya penemuan-penemuan yang sangat berguna bagi umat manusia. penemuan-penemuan tersebut merupakan suatu hasil dari ide penemu tersebut yang tidak gampang dilakukan oleh karena itu harus dilindungi agar hak dari penemu atas temuannya tidak dilanggar oleh pihak yang lain. bentuk perlindungan yang dberikan negara terhadap penemuan tersebut dinamakan paten sesuai dengan ratifikasi Agreement on Trade Aspects of Intellectual Property Rights/TRIPs, di indonesia perlindungan hak paten diatur dalam UU N0.14 TAHUN 2001 TENTANG PATEN.
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
Hak-hak inventor :
•Hak eksklusif dan melarang orang lain
•Memberi lisensi
•Menggugat ganti rugi
•Menuntut orang yang melanggar
Syarat invensi yang dapat dipatenkan :
1. Kebaruan (Novelty)
2. langkah inventif
3. dapat diterapkan dalam industry
Hak yang paling krusial dalam paten adalah hak ekonomis dimana inilah tujuan utama yang ingin didapatkan oleh inventor atas pemanfaatan invensinya sehingga apabila terjadi pelanggaran hak paten kebanyakan yang dirugikan adalah hak ekonomis dari inventor.pada umumnya terjadinya pelanggaran paten disebabkan beberapa hal yaitu ketidaktahuan akan produk tersebut sudah dipatenkan & untuk mencari keuntungan atas produk hasil invensi orang lain dll. Oleh karna itu, inventor diberikan hak untuk menuntut orang yang telah melanggar hak patennya baik secara perdata ( ganti rugi ) dan pidana.
KASUS
gugatan jaksa terhadap Hartini Hullah selaku Direktur Utama PT Indonesia Container Desiccants di Pengadilan Negeri Jakarta utara bahwa PT ICD telah melanggar pasal 130 UU Paten karena telah terbukti telah memproduksi, menggunakan, menyewa dan menjual alat pengering/ penyerap lembap merek Nordic yang memiliki kemiripan dan kegunaan dengan Super Dry buatan Super Dry Indonesia (SDI). Super Dry, lanjutnya, sudah terdaftar hak patennya melalui No. ID 0019741 dengan klasifikasi paten CO8L 3/00, CO1F 1/00 di Direktorat Paten Departemen Hukum dan HAM, sedangkan Nordic belum memilik hak paten. Setelah melalui proses berperkara, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara membebaskan Dirut PT Indonesia Container Desiccants, Hartini Hullah, dari ancaman hukuman penjara karena tidak terbukti melanggar UU Paten dengan dasar pertimbangan bahwa produk Nordic memang mempunyai kemiripan, guna hasil dan bahan baku yang sama yang merupakan pengembangan dari produk yang sudah ada, akan tetapi hal ini dikarenakan ketidaktahuan Hartini Hullah kalau produk Super Dry telah dipatenkan kemudian jarak pendaftaran dan produk yang dibuat hanya selisih beberapa bulan saja.
RUMUSAN MASALAH
Apakah produk yang mempunyai kemiripan dan bahan baku yang sama dengan produk yang sudah dipatenkan belum tentu dikatakan sebagai pelanggaran hak paten?
apakah ketidaksengajaan dan ketidaktahuan dapat didalilkan tidak melanggar hak paten?
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
Hak-hak inventor :
•Hak eksklusif dan melarang orang lain
•Memberi lisensi
•Menggugat ganti rugi
•Menuntut orang yang melanggar
Syarat invensi yang dapat dipatenkan :
1. Kebaruan (Novelty)
2. langkah inventif
3. dapat diterapkan dalam industry
Hak yang paling krusial dalam paten adalah hak ekonomis dimana inilah tujuan utama yang ingin didapatkan oleh inventor atas pemanfaatan invensinya sehingga apabila terjadi pelanggaran hak paten kebanyakan yang dirugikan adalah hak ekonomis dari inventor.pada umumnya terjadinya pelanggaran paten disebabkan beberapa hal yaitu ketidaktahuan akan produk tersebut sudah dipatenkan & untuk mencari keuntungan atas produk hasil invensi orang lain dll. Oleh karna itu, inventor diberikan hak untuk menuntut orang yang telah melanggar hak patennya baik secara perdata ( ganti rugi ) dan pidana.
KASUS
gugatan jaksa terhadap Hartini Hullah selaku Direktur Utama PT Indonesia Container Desiccants di Pengadilan Negeri Jakarta utara bahwa PT ICD telah melanggar pasal 130 UU Paten karena telah terbukti telah memproduksi, menggunakan, menyewa dan menjual alat pengering/ penyerap lembap merek Nordic yang memiliki kemiripan dan kegunaan dengan Super Dry buatan Super Dry Indonesia (SDI). Super Dry, lanjutnya, sudah terdaftar hak patennya melalui No. ID 0019741 dengan klasifikasi paten CO8L 3/00, CO1F 1/00 di Direktorat Paten Departemen Hukum dan HAM, sedangkan Nordic belum memilik hak paten. Setelah melalui proses berperkara, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara membebaskan Dirut PT Indonesia Container Desiccants, Hartini Hullah, dari ancaman hukuman penjara karena tidak terbukti melanggar UU Paten dengan dasar pertimbangan bahwa produk Nordic memang mempunyai kemiripan, guna hasil dan bahan baku yang sama yang merupakan pengembangan dari produk yang sudah ada, akan tetapi hal ini dikarenakan ketidaktahuan Hartini Hullah kalau produk Super Dry telah dipatenkan kemudian jarak pendaftaran dan produk yang dibuat hanya selisih beberapa bulan saja.
RUMUSAN MASALAH
Apakah produk yang mempunyai kemiripan dan bahan baku yang sama dengan produk yang sudah dipatenkan belum tentu dikatakan sebagai pelanggaran hak paten?
apakah ketidaksengajaan dan ketidaktahuan dapat didalilkan tidak melanggar hak paten?
Selasa, 02 Maret 2010
latar belakang
dasar hukum pelaksanaan outsourcing di indonesia adalah pasal 64,65 & 66 UU no 13 tahun 2003 tentang KETENAGAKERJAAN dan Kep.101/Men/VI/2004 Tahun 2004 tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekcrja/Buruh.dalam ketentuan diatas,praktek outsource diatur sedemikian rupa seperti syarat pekerjaan yang dapat dioutsource yaitu pekerjaan yang bukan pekerjaan utama dan terpisah dengan usaha pokok ( core business ), pekerjaan yang merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan dan tidak menghambat proses produksi secara langsung.berdasarkan penjelasan pasal 66 UU Ketenagakerjaan, pekerjaan yang termasuk bukan usaha pokok antara lain : usaha pelayanan kebersihan (clening service), usaha penyediaan makanan bagi pekerja/buruh catering, usaha tenaga pengaman (security/satuan pengamanan), usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan, serta usaha penyediaan angkutan pekerja/buruh.di dalam prakteknya sering terjadi penyimpangan karena tidak jarang banyak perusahaan yang mengalihkan salah satu usaha pokoknya untuk dioutsource karena tentu akan memberikan efisiensi biaya padahal kalau dilihat secara jelas perkerjaan tersebut masih termasuk usaha pokok, misalnya pelayanan jasa / teller di bank yang kini mulai dioutsource.hal ini disebabkan tidak ada pengkategorian yang tegas mengenai kegiatan-kegiatan mana yang termasuk usaha pokok dan mana yang termasuk usaha penunjang yang terlihat dengan perumusan kata "antara lain" dalam penjelasan pasal tersebut yang pada akhirnya akan menimbulkan multitafsir.
dengan dioutsource kegiatan tersebut tentu merugikan pihak buruh karena akan kehilangan haknya untuk mendapatkan pesangon dan juga tidak mendapat jaminan kesejahteraan,kesehatan,pelatihan kerja dan perlindungan kerja dari perusahaan pemberi pekerjaan karena semua menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa buruh.hal yang lebih ironis lagi adalah tidak ada lagi jaminan pekerjaan yang tetap dalam jangka waktu yang lama karena outsource merupakan hubungan kerja yang bersifat pendek yaitu antara 1 sampai 2 tahun.kemudian hal yang juga perlu disorot adalah mengenai upah buruh outsource dimana didalam praktek, buruh outsource mendapat gaji yang lebih rendah dibandingkan buruh tetap karena sistem pembayaran yang dikenal dalam outsource adalah management fee yang dibayarkan oleh perusahaan penguna jasa buruh kepada perusahaan penyalur buruh,kemudian management fee tersebut akan dipotong oleh perusahaan penyalur buruh sebagai pendapatan perusahaan dan sisanya baru dberikan kepada buruh.
dari latar belakang diatas dapat dsimpulkan beberapa rumusan masalah yaitu :
1. apakah sudah tepat UU NO 13 TAHUN 2003 mengatur landasan hukum Outsource?
2. apakah adanya praktek outsource lebih memberikan efek positif dibandingkan efek negatif dalam perkembangan perburuhan Indonesia khususnya perlindugan hak-hak buruh?
3. apakah ada penindakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan outsource?
dengan dioutsource kegiatan tersebut tentu merugikan pihak buruh karena akan kehilangan haknya untuk mendapatkan pesangon dan juga tidak mendapat jaminan kesejahteraan,kesehatan,pelatihan kerja dan perlindungan kerja dari perusahaan pemberi pekerjaan karena semua menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa buruh.hal yang lebih ironis lagi adalah tidak ada lagi jaminan pekerjaan yang tetap dalam jangka waktu yang lama karena outsource merupakan hubungan kerja yang bersifat pendek yaitu antara 1 sampai 2 tahun.kemudian hal yang juga perlu disorot adalah mengenai upah buruh outsource dimana didalam praktek, buruh outsource mendapat gaji yang lebih rendah dibandingkan buruh tetap karena sistem pembayaran yang dikenal dalam outsource adalah management fee yang dibayarkan oleh perusahaan penguna jasa buruh kepada perusahaan penyalur buruh,kemudian management fee tersebut akan dipotong oleh perusahaan penyalur buruh sebagai pendapatan perusahaan dan sisanya baru dberikan kepada buruh.
dari latar belakang diatas dapat dsimpulkan beberapa rumusan masalah yaitu :
1. apakah sudah tepat UU NO 13 TAHUN 2003 mengatur landasan hukum Outsource?
2. apakah adanya praktek outsource lebih memberikan efek positif dibandingkan efek negatif dalam perkembangan perburuhan Indonesia khususnya perlindugan hak-hak buruh?
3. apakah ada penindakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan outsource?
Selasa, 23 Februari 2010
pro dan kontra pelaksanaan outsourcing di indonesia
Saya memilih topik ini dikarenakan outsourcing atau yang sering disebut buruh kontrak menimbulkan pro dan kontra dalam hal pelaksanaannya, apakah akan lebih memberi efek positif dibandingkan dampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi serta bagaimana perlindungan hukum terhadap pelaksanaan outsourcing khususnya terhadap buruh.Hal ini dikarenakan dalam prakteknya pihak buruh lebih sering dirugikan dengan adanya outsourcing dimana upah yang diberikan lebih rendah, hubungan kerja yang bersifat sementara/kontrak sehingga akan sangat mudah untuk terjadi pemutusan kerja atau PHK walaupun UU Ketenagakerjaan sudah sedemikian rupa mengatur mengenai Outsourcing.
Oleh karena itu saya tertarik untuk mengangkat topik ini untung mengkaji sejauh mana UU Ketenagakerjaan sudah tepat memberikan landasan hukum untuk dilaksanakannya outsourcing di Indonesia.
Oleh karena itu saya tertarik untuk mengangkat topik ini untung mengkaji sejauh mana UU Ketenagakerjaan sudah tepat memberikan landasan hukum untuk dilaksanakannya outsourcing di Indonesia.
Langganan:
Komentar (Atom)