Selasa, 23 Februari 2010

pro dan kontra pelaksanaan outsourcing di indonesia

Saya memilih topik ini dikarenakan outsourcing atau yang sering disebut buruh kontrak menimbulkan pro dan kontra dalam hal pelaksanaannya, apakah akan lebih memberi efek positif dibandingkan dampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi serta bagaimana perlindungan hukum terhadap pelaksanaan outsourcing khususnya terhadap buruh.Hal ini dikarenakan dalam prakteknya pihak buruh lebih sering dirugikan dengan adanya outsourcing dimana upah yang diberikan lebih rendah, hubungan kerja yang bersifat sementara/kontrak sehingga akan sangat mudah untuk terjadi pemutusan kerja atau PHK walaupun UU Ketenagakerjaan sudah sedemikian rupa mengatur mengenai Outsourcing.
Oleh karena itu saya tertarik untuk mengangkat topik ini untung mengkaji sejauh mana UU Ketenagakerjaan sudah tepat memberikan landasan hukum untuk dilaksanakannya outsourcing di Indonesia.

2 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. Wira, topik ini sebenarnya sudah cukup banyak dibahas, tetapi tidak apa jika kamu memiliki sudut pandang dan alasan tertentu untuk mengangkatnya kembali. Untuk itu, cobalah lihat UU Ketenagakerjaan agar tahu di mana saja ketentuan outsourcing ini diatur. Lalu, tetapkan satu atau beberapa lingkup pekerjaan yang selama ini banyak di-outsource oleh perusahaan-perusahaan. Bandingkan apa hak-hak yang dilindungi dan tidak dilindungi apabila buruh itu bekerja secara outsource dan tidak bekerja secara outsource. Dari situ baru kemudian pikirkan rumusan masalahnya. Saya tunggu perkembangannya! (Shidarta)

    BalasHapus