Selasa, 30 Maret 2010

Latar Belakang

dalam era globalisasi khususnya dalam bidang perdagangan dan ekonomi ini telah mendorong begitu banyaknya penemuan-penemuan yang sangat berguna bagi umat manusia. penemuan-penemuan tersebut merupakan suatu hasil dari ide penemu tersebut yang tidak gampang dilakukan oleh karena itu harus dilindungi agar hak dari penemu atas temuannya tidak dilanggar oleh pihak yang lain. bentuk perlindungan yang dberikan negara terhadap penemuan tersebut dinamakan paten sesuai dengan ratifikasi Agreement on Trade Aspects of Intellectual Property Rights/TRIPs, di indonesia perlindungan hak paten diatur dalam UU N0.14 TAHUN 2001 TENTANG PATEN.
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.

Hak-hak inventor :
•Hak eksklusif dan melarang orang lain
•Memberi lisensi
•Menggugat ganti rugi
•Menuntut orang yang melanggar
Syarat invensi yang dapat dipatenkan :
1. Kebaruan (Novelty)
2. langkah inventif
3. dapat diterapkan dalam industry
Hak yang paling krusial dalam paten adalah hak ekonomis dimana inilah tujuan utama yang ingin didapatkan oleh inventor atas pemanfaatan invensinya sehingga apabila terjadi pelanggaran hak paten kebanyakan yang dirugikan adalah hak ekonomis dari inventor.pada umumnya terjadinya pelanggaran paten disebabkan beberapa hal yaitu ketidaktahuan akan produk tersebut sudah dipatenkan & untuk mencari keuntungan atas produk hasil invensi orang lain dll. Oleh karna itu, inventor diberikan hak untuk menuntut orang yang telah melanggar hak patennya baik secara perdata ( ganti rugi ) dan pidana.


KASUS
gugatan jaksa terhadap Hartini Hullah selaku Direktur Utama PT Indonesia Container Desiccants di Pengadilan Negeri Jakarta utara bahwa PT ICD telah melanggar pasal 130 UU Paten karena telah terbukti telah memproduksi, menggunakan, menyewa dan menjual alat pengering/ penyerap lembap merek Nordic yang memiliki kemiripan dan kegunaan dengan Super Dry buatan Super Dry Indonesia (SDI). Super Dry, lanjutnya, sudah terdaftar hak patennya melalui No. ID 0019741 dengan klasifikasi paten CO8L 3/00, CO1F 1/00 di Direktorat Paten Departemen Hukum dan HAM, sedangkan Nordic belum memilik hak paten. Setelah melalui proses berperkara, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara membebaskan Dirut PT Indonesia Container Desiccants, Hartini Hullah, dari ancaman hukuman penjara karena tidak terbukti melanggar UU Paten dengan dasar pertimbangan bahwa produk Nordic memang mempunyai kemiripan, guna hasil dan bahan baku yang sama yang merupakan pengembangan dari produk yang sudah ada, akan tetapi hal ini dikarenakan ketidaktahuan Hartini Hullah kalau produk Super Dry telah dipatenkan kemudian jarak pendaftaran dan produk yang dibuat hanya selisih beberapa bulan saja.

RUMUSAN MASALAH
Apakah produk yang mempunyai kemiripan dan bahan baku yang sama dengan produk yang sudah dipatenkan belum tentu dikatakan sebagai pelanggaran hak paten?
apakah ketidaksengajaan dan ketidaktahuan dapat didalilkan tidak melanggar hak paten?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar