Rabu, 07 April 2010

latar belakang

Keaktifan Indonesia lainnya dalam mendukung dunia bisnis adalah dengan melibatkan diri dalam pendesainan dan penandatanganan perjanjian-perjanjian yang bersifat melindungi pelaku bisnis, seperti General Agreement of Trade and Tariff (GATT) , dan beberapa konvensi internasional penting lainnya seperti Convention of the law applicable to international sales of goods (1995) dan penandatanganan perjanjian dengan World Trade Organization(WTO). Konsekuensi keikutsertaan itu adalah bagaimana mempersiapkan para pengusaha Indonesia agar mampu melakukan persaingan jujur dan sehat dalam pasar global. Persaingan tersebut tidak hanya akan dilakukan oleh dan diantara negara-negara berkembang yang satu dengan yang lainnya.
Asal-usul merek sebenarnya berpangkal di sekitar abad pertengahan di Eropa, pada saat perdagangan dengan dunia luar mulai berkembang. Fungsinya semula untuk menunjukkan asal produk yang bersangkutan. Baru setelah dikenal metode produksi massal dan dengan jaringan distribusi dan pasar yang lebih luas dan kian rumit, fungsi merek berkembang menjadi seperti yang dikenal sekarang ini.
Seiring dengan makin pesatnya perkembangan perdagangan barang dan jasa, diperlukan adanya pengaturan hukum yang bersifat dapat memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum di bidang merek. Oleh karena itu dibuatlah undang-undang yang mengatur tentang merek. Sebagaimana diketahui, bahwa perlindungan merek di Indonesia, semula diatur dalam Reglement Industriele Eigendom Kolonien 1912, yang kemudian diperbaharui dan diganti dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan (disebut pula Undang-Undang Merek 1961.Pengaturan hukum merek yang terdapat dalam Undang-Undang Merek 1961, diperbaharui lagi dan kemudian diganti dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (selanjutnya disebut Undang-undang Merek 1992), yang mulai berlaku sejak tanggal 1 April 1993. Dengan berlakunya Undang-undang Merek 1992, Undang-undang Merek 1961 dinyatakan tidak berlaku lagi. Pada prinsipnya Undang-Undang Merek 1991 telah melakukan penyempurnaan dan perubahan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan merek, guna disesuaikan dengan Paris convention. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992, disempurnakan lagi dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997.
Akan tetapi, kehidupan masyarakat yang selalu dinamis pasti akan terus mengalami pertumbuhan dan juga perubahan yang terjadi karena pengaruh politik, ekonomi, sosial dan budaya, baik dalam tingkat nasional dan internasional terutama karena adanya tekanan-tekanan yang mengarah pada era perdagangan bebas dunia. Dengan demikan, revisi terhadap undang-undang merek pasti terjadi karena pengaruh faktor-faktor tersebut diatas. Tentu saja, jika terjadi perubahan, harapan terhadap perubahan itu haruslah mengarah pada kesempurnaan sehingga implementasi undang-undang itu dapat terlaksana secara efektif dan dihormati oleh para pelaku bisnis dan oleh para penegak hukum. Berdasarkan hal itu, maka penyempurnaan undang-undang terus dilakukan, hingga sekarang terbentuklah Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (selanjutnya disebut UU No. 15 Tahun 2001), yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2001. Melalui Undang-undang Merek yang baru ini diharapkan perlindungan hukum yang diberikan kepada merek dapat maksimal.
Untuk memperoleh perlindungan hukum atas merek, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendaftarkan merek yang bersangkutan ke Kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Dalam pendaftaran merek ini, tidak semua merek yang didaftarkan diterima oleh Kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Akan tetapi ada merek-merek yang ditolak pendaftarannya. Hal ini karena merek yang akan didaftarkan tersebut tidak memenuhi syarat itikad baik yang ditetapkan dalam Undang-undang Merek.
Dalam tujuannya mencari laba, persaingan usaha merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan yang dihadapi para pengusaha dalam mencapai tujuannya yaitu memperoleh laba yang sebesar-besarnya dan mengungguli perusahaan lain serta menjaga perolehan laba tersebut. Dalam mencapai tujuan tersebut, sering kali terjadi praktek persaingan yang tidak dilandasi dengan itikad baik yang sering menimbulkan konflik antara pengusaha yang satu dengan pengusaha yang lain.
Konflik itu juga dapat merugikan rakyat sebagai konsumen untuk mencegah dan mengatasi konflik tersebut, diperlukan hukum yang akan menentukan rambu-rambu yang harus ditaati secara preventif dan represif bagi mereka yang melakukan persaingan. Tujuannya tidak lain agar hukum dapat mencegah terjadinya konflik tersebut. Lingkup tujuan itu termasuk pula tindakan hukum terhadap pengusaha yang melakukan pendaftaran terhadap kepemilikan hak Merek tanpa dilandasi itikad yang baik.

Rumusan Masalah
apakah pendaftaran merek d-c-fix di Indonesia yang merupakan milik Konrad Hornshuch AG di Jerman oleh Rudi Hartanto atas dasar itikad baik dan seizin dari distributor resmi di asia sudah memenuhi ketentuan dalam UU MEREK khususnya dalam hal pendaftaran merek?

1 komentar:

  1. menurut gw si..rumusan masalah yg kdua..lu liat aja hal2 apa saja yg menyebabkan merk dapat dibatalkan..klo emang memenuhi ketentuan brrti ga blh dbtalkan..tp klo emang ga sesuai brrti bisa dibatalkan donk..kyanya lu ga usah bkin itu jd rumusan masalah wir..kcuali klo misalnya merk itu bisa dbtalkan tp ga dibatalkan oleh pihak yg brwenang..bru lu teliti jgn2 ada faktor penyebab lain..

    BalasHapus