Tinjauan Pustaka
Suatu merek adalah untuk memperoleh perlindungan hukum kepada suatu merek dengan ketentuan bahwa pendaftaran merek tersebut telah memenuhi syarat pendaftaran suatu merek. Di samping itu juga sebagai alat pembuktian apabila kelak terjadi gugatan pembatalan merek yang sudah terdaftar dan sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek tersebut tanpa seizin pemilik merek tersebut.
Terdapat 2 macam sistem pendaftaran yakni pertama sistem konstitutif atau first to file dimana suatu merek akan mendapat perlindungan merek dari negara apabila sudah didaftarkan yang melahirkan hak kedua sistem deklaratif atau first to use dimana yang berhak atas suatu merek adalag yang pertama kali mengunakan merek tersebut bukan yang pertama kali mendaftarkan merek tersebut. UU Merek menggabungkan 2 sistem tersebut yakni dalam pasal 3 UU Merek yang menyatakan Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Hal ini berarti UUM menganut sistem konstitutif, yang artinya bahwa hak eksklusif atas merek diperoleh dengan adanya pendaftaran (first to file). Maksudnya pemegang hak atas suatu merek merupakan pendaftar pertama dari merek yang bersangkutan. Maka menurut sistem ini pendaftaran adalah wajib jika ingin mendapat perlindungan merek oleh negara. Hal ini berarti UUM menganut sistem konstitutif, yang artinya bahwa hak eksklusif atas merek diperoleh dengan adanya pendaftaran (first to file). Maksudnya pemegang hak atas suatu merek merupakan pendaftar pertama dari merek yang bersangkutan. Maka menurut sistem ini pendaftaran adalah wajib jika ingin mendapat perlindungan merek oleh negara. Sedangkan itikad baik sebagai syarat dan dasar dari suatu pendaftaran merek lebih cenderung sebagai cerminan dari perlindungan merek berdasarkan prinsip deklaratif (first to use), yang memprioritaskan pengguna pertama yang mendapat perlindungan.
Salah satu syarat pendaftaran merek adalah adanya itikad baik dari si pendaftar merek tersebut.Pemohon yang beriktikad baik adalah pemohon yang mendaftarkan mereknya secara layak dan jujur tanpa ada niat apa pun untuk membonceng, meniru, atau menjiplak ketenaran merek pihak lain demi kepentingan usahanya yang berakibat kerugian pada pihak lain itu atau menimbulkan kondisi persaingan curang, mengecoh, atau menyesatkan konsumen. Dalam hal ini penerapan asas itikad baik dalam beberapa hal agak sulit untuk membuktikan.
itikad baik dalam KUHPer Pasal 1338 ayat 3dinyatakan bahwa: “ Suatu perjanjian hanya dilaksanakan dengan itikad baik", selain tentang itikad baik dalam Pasal 531 KUHPer dinyatakan sebagai berikut: “Kedudukan itu beritikad baik, manakala si yang memegangnya memperoleh kebendaan tadi dengan cara memperoleh hak milik, dalam mana tak tahulah dia akan cacat cela yang terkandung dalamnya”. Dalam perjanjian dikenal asas itikad baik, yang artinya setiap orang yang membuat perjanjian harus dilakukan dengan itikad baik. Dinyatakan oleh Muhammaad Faiz bahwa: "Itikad baik adalah suatu pengertian yang abstrak dan sulit untuk dirumuskan, sehingga orang lebih banyak merumuskannya melalui peristiwa-peristiwa dipengadilan. Itikad baik dalam pelaksanaan perjanjian berkaitan dengan masalah kepatutan dan kepantasan". Kesulitan dalam perumusan mengenai definisi itikad baik tersebut tidak menjadikan itikad baik sebagi suatu istilah yang asing, melainkan hanya terlihat pada perbedaan definisi yang diberikan oleh beberapa ahli, termasuk dalam Black's Law Dictionary. Itikad baik menurut M.L Wry adalah: “Perbuatan tanpa tipu daya, tanpa tipu muslihat, tanpa cilat-cilat, akal-akal, tanpa mengganggu pihak lain, tidak dengan melihat kepentingan sendiri saja, tetapi juga dengan melihat kepentingan orang lain”.
Dalam Black’s Law Dictionary Itikad baik didefenisikan sebagai: “In or with good faith, honestly, openly and sincerely, without deceit or fraud truly, actually, without simulation or pretense.”. Selanjutnya, Sutan Remy Sjahdeini secara umum menggambarkan itikad baik sebagai berikut: "Itikad baik adalah niat dari pihak yang satu dalam suatu perjanjian untuk tidak merugikan mitra janjinya maupun tidak merugikan kepentingan umum". Mengenai pembagian asas itikad baik, diuraikan oleh Muliadi Nur sebagai berikut :
Asas itikad baik ini dapat dibedakan atas itikad baik yang subyektif dan itikad baik yang obyektif. Itikad baik dalam pengertian yang subyektif dapat diartikan sebagai kejujuran seseorang atas dalam melakukan suatu perbuatan hukum, yaitu apa yang terletak pada sikap batin seseorang pada saat diadakan suatu perbuatan hukum. Sedang itikad baik dalam pengertian yang obyektif dimaksudkan adalah pelaksanaan suatu perjanjian yang harus didasarkan pada norma kepatutan atau apa yang dirasakan patut dalam suatu masyarakat.
Itikad baik secara subyektif menunjuk pada sikap batin atau unsur yang ada dalam diri pembuat, sedangkan itikad baik dalam arti obyektif lebih pada hal-hal diluar diri pelaku. Mengenai pengertian itikad baik secara subyektif dan obyektif, dinyatakn oleh Muhamad Faiz bahwa: " Itikad baik subyektif, yaitu apakah yang bersangkutan sendiri menyadari bahwa tindakannya bertentangan dengan itikad baik, sedangkan itikad baik obyektif adalah kalau pendapat umum menganggap tindakan yang demikian adalah bertentangan dengan itikad baik". Itikad baik dalam sebuah penjanjian harus ada sejak perjanjian baru akan disepakati, artinya itikad baik ada pada saat negosiasi prakesepakatan perjanjian, dinyatakan oleh Ridwana Khairandy bahwa: " Itikad baik sudah harus ada sejak fase prakontrak dimana para pihak mulai melakukan negosiasi hingga mencapai kesepakatan dan fase pelaksanaan kontrak".
Itikad baik seharusnya dimiliki oleh setiap individu sebagai bagian dari makhluk sosial yang tidak dapat saling melepaskan diri dari ketergantungan sosial terhadap individu lain untuk saling bekerjasama, saling menghormati dan menciptakan suasana tenteram bersama-sama. Melepaskan diri dari keharusan adanya itikad baik dalam setiap hubungan dengan masyarakat adalah pengingkaran dari kebutuhannya sendiri; kebutuhan akan hidup bersama, saling menghormati dan saling memenuhi kebutuhan pribadi dan sosial. Keberadaan itikad baik dalam setiap hubungan dengan masyarakat memberi arti penting bagi ketertiban masyarakat, itikad baik sebagai sikap batin untuk tidak melukai hak orang lain menjadi jaminan bagi hubungan masyarakat yang lebih tertib. Ketiadaan itikad baik dalam hubungan masyarakat mengarah pada perbuatan yang secara umum dicela oleh masyarakat, celaan datang dari sikap batin pembuat yang tidak memiliki itikad baik, sikap batin di sini mengarah pada ‘kesengajaan sebagai bentuk kesalahan’ pembuat yang secara psikologis menyadari perbuatannya serta akibat yang melekat atau mungkin timbul dari pada perbuatan tersebut.
Selasa, 15 Juni 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
wir, menurut gw, sumber tinjauan pustakanya kurang banyak..
BalasHapuslalu kok ga ada poin2nya ya?