dasar hukum pelaksanaan outsourcing di indonesia adalah pasal 64,65 & 66 UU no 13 tahun 2003 tentang KETENAGAKERJAAN dan Kep.101/Men/VI/2004 Tahun 2004 tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekcrja/Buruh.dalam ketentuan diatas,praktek outsource diatur sedemikian rupa seperti syarat pekerjaan yang dapat dioutsource yaitu pekerjaan yang bukan pekerjaan utama dan terpisah dengan usaha pokok ( core business ), pekerjaan yang merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan dan tidak menghambat proses produksi secara langsung.berdasarkan penjelasan pasal 66 UU Ketenagakerjaan, pekerjaan yang termasuk bukan usaha pokok antara lain : usaha pelayanan kebersihan (clening service), usaha penyediaan makanan bagi pekerja/buruh catering, usaha tenaga pengaman (security/satuan pengamanan), usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan, serta usaha penyediaan angkutan pekerja/buruh.di dalam prakteknya sering terjadi penyimpangan karena tidak jarang banyak perusahaan yang mengalihkan salah satu usaha pokoknya untuk dioutsource karena tentu akan memberikan efisiensi biaya padahal kalau dilihat secara jelas perkerjaan tersebut masih termasuk usaha pokok, misalnya pelayanan jasa / teller di bank yang kini mulai dioutsource.hal ini disebabkan tidak ada pengkategorian yang tegas mengenai kegiatan-kegiatan mana yang termasuk usaha pokok dan mana yang termasuk usaha penunjang yang terlihat dengan perumusan kata "antara lain" dalam penjelasan pasal tersebut yang pada akhirnya akan menimbulkan multitafsir.
dengan dioutsource kegiatan tersebut tentu merugikan pihak buruh karena akan kehilangan haknya untuk mendapatkan pesangon dan juga tidak mendapat jaminan kesejahteraan,kesehatan,pelatihan kerja dan perlindungan kerja dari perusahaan pemberi pekerjaan karena semua menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa buruh.hal yang lebih ironis lagi adalah tidak ada lagi jaminan pekerjaan yang tetap dalam jangka waktu yang lama karena outsource merupakan hubungan kerja yang bersifat pendek yaitu antara 1 sampai 2 tahun.kemudian hal yang juga perlu disorot adalah mengenai upah buruh outsource dimana didalam praktek, buruh outsource mendapat gaji yang lebih rendah dibandingkan buruh tetap karena sistem pembayaran yang dikenal dalam outsource adalah management fee yang dibayarkan oleh perusahaan penguna jasa buruh kepada perusahaan penyalur buruh,kemudian management fee tersebut akan dipotong oleh perusahaan penyalur buruh sebagai pendapatan perusahaan dan sisanya baru dberikan kepada buruh.
dari latar belakang diatas dapat dsimpulkan beberapa rumusan masalah yaitu :
1. apakah sudah tepat UU NO 13 TAHUN 2003 mengatur landasan hukum Outsource?
2. apakah adanya praktek outsource lebih memberikan efek positif dibandingkan efek negatif dalam perkembangan perburuhan Indonesia khususnya perlindugan hak-hak buruh?
3. apakah ada penindakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan outsource?
Selasa, 02 Maret 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus