Tujuan penelitian : untuk mengetahui dan memahami apakah cukup dengan adanya itikad baik maka suatu merek luar negri dapat didaftarkan di dirjen HAKI
Kegunaan penelitian : agar dapat menjadi bahan bacaan bagi mahasiswa khususnya mahasiswa fakultas hukum serta menambah pengertian dan pemahaman mengenai MEREK khususnya mengenai pendaftaran suatu merek.
Rabu, 07 April 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tujuan penelitian harus tepat bersambungan dengan rumusan masalah. Sayangnya, kamu tidak memanfaatkan pertemuan di kelas untuk membahas lebih detail rumusan-rumusan masalahmu.
BalasHapushalo henshin..
BalasHapuspak sidharta blg klo tujuan penilitian hrs bener2 nyambung sama rumusan masalah..atau bisa dibilang rumusan masalah adalah pertanyaan sedangkan tujuan penilitian berupa pernyataan dari rumusan masalah gtu..
tinggal dbalik2in..uda gtu nambah agar bisa jadi bacaan dari mahasiswa fakultas hukum mengenai pemelitian lu n menambah pengetahuan dalam bidang hak cipta mslnya..gtu2 deh..hohoh..
hai henshin..biasanya dalam proposal itu
BalasHapus"C.Tujuan dan Kegunaan"
jadi jelasin dulu tujuannya, lalu kegunaannya dirumuskan ada kegunaan teoritis dan kegunaan praktis..
semoga membantu.. ^^