Rabu, 07 April 2010

perubahan kasus

Merek d-c-fix adalah merek dagang kertas wall paper yang diproduksi oleh Konrad Hornshuch AG di Jerman. Produk kertas wall paper merek d-c-fix tersebut diimpor oleh secara resmi mulai tahun 1978 dan diperdagangkan pertama kali di Indonesia oleh keluarga (orang tua) dan kemudian dilanjutkan oleh Rudi Hartanto. Pada sekitar tahun 1992 setelah mengetahui bahwa di Asia sudah ada distributor resmi maka, Rudi Hartanto mengimpor produk tersebut dari distributor resmi Konrad Hornshuch AG Jerman yang bernama Hang Tai (Far East) Trading Ltd, yang berkedudukan di Hong Kong, tepatnya beralamat di Unit 3,3/F Honour Industrial Centre No. 6 Sun Yip Street Chaiwan Hong Kong. Dengan itikad baik Rudi Hartanto mendaftarkan merek d-c-fix tersebut supaya merek tersebut terlindungi, tidak dipalsukan dan tidak disalahgunakan oleh pihak lain. Pendaftaran tersebut sudah mendapatkan izin dari distributor resmi Konrad Hornshuch yakni Hang Tai yang merupakan perwakilan resmi merek d-c-fix. Sehingga pada tanggal 7 Februari 1994 Rudi Hartanto mendaftarkan merek tersebut dan tanggal 5 Mei 1995 permohonan Rudi Hartanto dikabulkan oleh Dirjen HAKI RI dengan Nomor 333286 dengan kelas 27 untuk melindungi barang-barang yang telah di produksi oleh Konrad yakni : wall paper, permadani, tikar, linoleum dan hasil lainnya yang dipakai sebagai alas lantai, dimana Sertifkat dari Dirjen HAKI baru dikeluarkan pada tanggal 15 Nopember 1996 (terlampir). Untuk kemudian diperpanjang tanggal 25 Juli 2003 yang tanggal pendaftarannya diterima tanggal 3 Agustus 2004 dengan Nomor IDM000013228 (terlampir). Sekitar 11 (sebelas) tahun kemudian, tepatnya pada tanggal 27 Februari 2006 Konrad Hornshuch AG Jerman melalui kuasa hukumnya Karim Pohan Mudiarjo menggugat pembatalan merek d-c-fix Nomor IDM000013228 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Konrad Hornshuch AG menganggap Rudi Hartanto secara melawan hukum dan tanpa seijin Konrad Hornshuch AG telah mendaftarkan merek d-c-fix yang menurut Konrad seharusnya merek tersebut adalah menjadi haknya di Indonesia dan Konrad Hornshuch AG tidak mengakui keberadaan Rudi Hartanto sebagai supplier resmi di Indonesia karena di tahun 2005 Konrad Hornshuch AG baru menunjuk PT. Cahaya Hamparan Surya sebagai distributor resmi di Indonesia. Kemudian PT. Cahaya Hamparan Surya mendaftarkan merek d-c-fix pada tanggal 27 Januari 2006 di bawah nomor agenda D00.2006.00653. Dengan adanya gugatan tersebut Konrad Hornshuch AG menuntut pembatalan pendaftaran merek d-c-fix dan tuntutan ganti kerugian baik secara materiil dan immateriil dengan sejumlah nominal yang telah ditentukan.

1 komentar:

  1. merek d-c-fixnya sudah dibatalkan.... dan kemudian rudi hartanto pada tahun 2005 mendaftarkan merek "d-c-fix deco" dan "d-c-fix glass". Saat ini merek tersebut juga dibatalkan oleh Konrad. (Rapin Mudiardjo/KONRAD HORNSCHUCH AG)

    BalasHapus