Tujuan penelitian : untuk mengetahui dan memahami apakah cukup dengan adanya itikad baik maka suatu merek luar negri dapat didaftarkan di dirjen HAKI
Kegunaan penelitian : agar dapat menjadi bahan bacaan bagi mahasiswa khususnya mahasiswa fakultas hukum serta menambah pengertian dan pemahaman mengenai MEREK khususnya mengenai pendaftaran suatu merek.
Rabu, 07 April 2010
latar belakang
Keaktifan Indonesia lainnya dalam mendukung dunia bisnis adalah dengan melibatkan diri dalam pendesainan dan penandatanganan perjanjian-perjanjian yang bersifat melindungi pelaku bisnis, seperti General Agreement of Trade and Tariff (GATT) , dan beberapa konvensi internasional penting lainnya seperti Convention of the law applicable to international sales of goods (1995) dan penandatanganan perjanjian dengan World Trade Organization(WTO). Konsekuensi keikutsertaan itu adalah bagaimana mempersiapkan para pengusaha Indonesia agar mampu melakukan persaingan jujur dan sehat dalam pasar global. Persaingan tersebut tidak hanya akan dilakukan oleh dan diantara negara-negara berkembang yang satu dengan yang lainnya.
Asal-usul merek sebenarnya berpangkal di sekitar abad pertengahan di Eropa, pada saat perdagangan dengan dunia luar mulai berkembang. Fungsinya semula untuk menunjukkan asal produk yang bersangkutan. Baru setelah dikenal metode produksi massal dan dengan jaringan distribusi dan pasar yang lebih luas dan kian rumit, fungsi merek berkembang menjadi seperti yang dikenal sekarang ini.
Seiring dengan makin pesatnya perkembangan perdagangan barang dan jasa, diperlukan adanya pengaturan hukum yang bersifat dapat memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum di bidang merek. Oleh karena itu dibuatlah undang-undang yang mengatur tentang merek. Sebagaimana diketahui, bahwa perlindungan merek di Indonesia, semula diatur dalam Reglement Industriele Eigendom Kolonien 1912, yang kemudian diperbaharui dan diganti dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan (disebut pula Undang-Undang Merek 1961.Pengaturan hukum merek yang terdapat dalam Undang-Undang Merek 1961, diperbaharui lagi dan kemudian diganti dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (selanjutnya disebut Undang-undang Merek 1992), yang mulai berlaku sejak tanggal 1 April 1993. Dengan berlakunya Undang-undang Merek 1992, Undang-undang Merek 1961 dinyatakan tidak berlaku lagi. Pada prinsipnya Undang-Undang Merek 1991 telah melakukan penyempurnaan dan perubahan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan merek, guna disesuaikan dengan Paris convention. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992, disempurnakan lagi dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997.
Akan tetapi, kehidupan masyarakat yang selalu dinamis pasti akan terus mengalami pertumbuhan dan juga perubahan yang terjadi karena pengaruh politik, ekonomi, sosial dan budaya, baik dalam tingkat nasional dan internasional terutama karena adanya tekanan-tekanan yang mengarah pada era perdagangan bebas dunia. Dengan demikan, revisi terhadap undang-undang merek pasti terjadi karena pengaruh faktor-faktor tersebut diatas. Tentu saja, jika terjadi perubahan, harapan terhadap perubahan itu haruslah mengarah pada kesempurnaan sehingga implementasi undang-undang itu dapat terlaksana secara efektif dan dihormati oleh para pelaku bisnis dan oleh para penegak hukum. Berdasarkan hal itu, maka penyempurnaan undang-undang terus dilakukan, hingga sekarang terbentuklah Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (selanjutnya disebut UU No. 15 Tahun 2001), yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2001. Melalui Undang-undang Merek yang baru ini diharapkan perlindungan hukum yang diberikan kepada merek dapat maksimal.
Untuk memperoleh perlindungan hukum atas merek, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendaftarkan merek yang bersangkutan ke Kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Dalam pendaftaran merek ini, tidak semua merek yang didaftarkan diterima oleh Kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Akan tetapi ada merek-merek yang ditolak pendaftarannya. Hal ini karena merek yang akan didaftarkan tersebut tidak memenuhi syarat itikad baik yang ditetapkan dalam Undang-undang Merek.
Dalam tujuannya mencari laba, persaingan usaha merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan yang dihadapi para pengusaha dalam mencapai tujuannya yaitu memperoleh laba yang sebesar-besarnya dan mengungguli perusahaan lain serta menjaga perolehan laba tersebut. Dalam mencapai tujuan tersebut, sering kali terjadi praktek persaingan yang tidak dilandasi dengan itikad baik yang sering menimbulkan konflik antara pengusaha yang satu dengan pengusaha yang lain.
Konflik itu juga dapat merugikan rakyat sebagai konsumen untuk mencegah dan mengatasi konflik tersebut, diperlukan hukum yang akan menentukan rambu-rambu yang harus ditaati secara preventif dan represif bagi mereka yang melakukan persaingan. Tujuannya tidak lain agar hukum dapat mencegah terjadinya konflik tersebut. Lingkup tujuan itu termasuk pula tindakan hukum terhadap pengusaha yang melakukan pendaftaran terhadap kepemilikan hak Merek tanpa dilandasi itikad yang baik.
Rumusan Masalah
apakah pendaftaran merek d-c-fix di Indonesia yang merupakan milik Konrad Hornshuch AG di Jerman oleh Rudi Hartanto atas dasar itikad baik dan seizin dari distributor resmi di asia sudah memenuhi ketentuan dalam UU MEREK khususnya dalam hal pendaftaran merek?
Asal-usul merek sebenarnya berpangkal di sekitar abad pertengahan di Eropa, pada saat perdagangan dengan dunia luar mulai berkembang. Fungsinya semula untuk menunjukkan asal produk yang bersangkutan. Baru setelah dikenal metode produksi massal dan dengan jaringan distribusi dan pasar yang lebih luas dan kian rumit, fungsi merek berkembang menjadi seperti yang dikenal sekarang ini.
Seiring dengan makin pesatnya perkembangan perdagangan barang dan jasa, diperlukan adanya pengaturan hukum yang bersifat dapat memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum di bidang merek. Oleh karena itu dibuatlah undang-undang yang mengatur tentang merek. Sebagaimana diketahui, bahwa perlindungan merek di Indonesia, semula diatur dalam Reglement Industriele Eigendom Kolonien 1912, yang kemudian diperbaharui dan diganti dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan (disebut pula Undang-Undang Merek 1961.Pengaturan hukum merek yang terdapat dalam Undang-Undang Merek 1961, diperbaharui lagi dan kemudian diganti dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (selanjutnya disebut Undang-undang Merek 1992), yang mulai berlaku sejak tanggal 1 April 1993. Dengan berlakunya Undang-undang Merek 1992, Undang-undang Merek 1961 dinyatakan tidak berlaku lagi. Pada prinsipnya Undang-Undang Merek 1991 telah melakukan penyempurnaan dan perubahan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan merek, guna disesuaikan dengan Paris convention. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992, disempurnakan lagi dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997.
Akan tetapi, kehidupan masyarakat yang selalu dinamis pasti akan terus mengalami pertumbuhan dan juga perubahan yang terjadi karena pengaruh politik, ekonomi, sosial dan budaya, baik dalam tingkat nasional dan internasional terutama karena adanya tekanan-tekanan yang mengarah pada era perdagangan bebas dunia. Dengan demikan, revisi terhadap undang-undang merek pasti terjadi karena pengaruh faktor-faktor tersebut diatas. Tentu saja, jika terjadi perubahan, harapan terhadap perubahan itu haruslah mengarah pada kesempurnaan sehingga implementasi undang-undang itu dapat terlaksana secara efektif dan dihormati oleh para pelaku bisnis dan oleh para penegak hukum. Berdasarkan hal itu, maka penyempurnaan undang-undang terus dilakukan, hingga sekarang terbentuklah Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (selanjutnya disebut UU No. 15 Tahun 2001), yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2001. Melalui Undang-undang Merek yang baru ini diharapkan perlindungan hukum yang diberikan kepada merek dapat maksimal.
Untuk memperoleh perlindungan hukum atas merek, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendaftarkan merek yang bersangkutan ke Kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Dalam pendaftaran merek ini, tidak semua merek yang didaftarkan diterima oleh Kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Akan tetapi ada merek-merek yang ditolak pendaftarannya. Hal ini karena merek yang akan didaftarkan tersebut tidak memenuhi syarat itikad baik yang ditetapkan dalam Undang-undang Merek.
Dalam tujuannya mencari laba, persaingan usaha merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan yang dihadapi para pengusaha dalam mencapai tujuannya yaitu memperoleh laba yang sebesar-besarnya dan mengungguli perusahaan lain serta menjaga perolehan laba tersebut. Dalam mencapai tujuan tersebut, sering kali terjadi praktek persaingan yang tidak dilandasi dengan itikad baik yang sering menimbulkan konflik antara pengusaha yang satu dengan pengusaha yang lain.
Konflik itu juga dapat merugikan rakyat sebagai konsumen untuk mencegah dan mengatasi konflik tersebut, diperlukan hukum yang akan menentukan rambu-rambu yang harus ditaati secara preventif dan represif bagi mereka yang melakukan persaingan. Tujuannya tidak lain agar hukum dapat mencegah terjadinya konflik tersebut. Lingkup tujuan itu termasuk pula tindakan hukum terhadap pengusaha yang melakukan pendaftaran terhadap kepemilikan hak Merek tanpa dilandasi itikad yang baik.
Rumusan Masalah
apakah pendaftaran merek d-c-fix di Indonesia yang merupakan milik Konrad Hornshuch AG di Jerman oleh Rudi Hartanto atas dasar itikad baik dan seizin dari distributor resmi di asia sudah memenuhi ketentuan dalam UU MEREK khususnya dalam hal pendaftaran merek?
perubahan kasus
Merek d-c-fix adalah merek dagang kertas wall paper yang diproduksi oleh Konrad Hornshuch AG di Jerman. Produk kertas wall paper merek d-c-fix tersebut diimpor oleh secara resmi mulai tahun 1978 dan diperdagangkan pertama kali di Indonesia oleh keluarga (orang tua) dan kemudian dilanjutkan oleh Rudi Hartanto. Pada sekitar tahun 1992 setelah mengetahui bahwa di Asia sudah ada distributor resmi maka, Rudi Hartanto mengimpor produk tersebut dari distributor resmi Konrad Hornshuch AG Jerman yang bernama Hang Tai (Far East) Trading Ltd, yang berkedudukan di Hong Kong, tepatnya beralamat di Unit 3,3/F Honour Industrial Centre No. 6 Sun Yip Street Chaiwan Hong Kong. Dengan itikad baik Rudi Hartanto mendaftarkan merek d-c-fix tersebut supaya merek tersebut terlindungi, tidak dipalsukan dan tidak disalahgunakan oleh pihak lain. Pendaftaran tersebut sudah mendapatkan izin dari distributor resmi Konrad Hornshuch yakni Hang Tai yang merupakan perwakilan resmi merek d-c-fix. Sehingga pada tanggal 7 Februari 1994 Rudi Hartanto mendaftarkan merek tersebut dan tanggal 5 Mei 1995 permohonan Rudi Hartanto dikabulkan oleh Dirjen HAKI RI dengan Nomor 333286 dengan kelas 27 untuk melindungi barang-barang yang telah di produksi oleh Konrad yakni : wall paper, permadani, tikar, linoleum dan hasil lainnya yang dipakai sebagai alas lantai, dimana Sertifkat dari Dirjen HAKI baru dikeluarkan pada tanggal 15 Nopember 1996 (terlampir). Untuk kemudian diperpanjang tanggal 25 Juli 2003 yang tanggal pendaftarannya diterima tanggal 3 Agustus 2004 dengan Nomor IDM000013228 (terlampir). Sekitar 11 (sebelas) tahun kemudian, tepatnya pada tanggal 27 Februari 2006 Konrad Hornshuch AG Jerman melalui kuasa hukumnya Karim Pohan Mudiarjo menggugat pembatalan merek d-c-fix Nomor IDM000013228 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Konrad Hornshuch AG menganggap Rudi Hartanto secara melawan hukum dan tanpa seijin Konrad Hornshuch AG telah mendaftarkan merek d-c-fix yang menurut Konrad seharusnya merek tersebut adalah menjadi haknya di Indonesia dan Konrad Hornshuch AG tidak mengakui keberadaan Rudi Hartanto sebagai supplier resmi di Indonesia karena di tahun 2005 Konrad Hornshuch AG baru menunjuk PT. Cahaya Hamparan Surya sebagai distributor resmi di Indonesia. Kemudian PT. Cahaya Hamparan Surya mendaftarkan merek d-c-fix pada tanggal 27 Januari 2006 di bawah nomor agenda D00.2006.00653. Dengan adanya gugatan tersebut Konrad Hornshuch AG menuntut pembatalan pendaftaran merek d-c-fix dan tuntutan ganti kerugian baik secara materiil dan immateriil dengan sejumlah nominal yang telah ditentukan.
Langganan:
Komentar (Atom)