topik yang saya pilih adalah mengenai putusan hakim pengadilan jakarta utara terhadap kasus dugaan pelanggaran hak paten yang dilakukan oleh Hartini Hullah selaku Dirut PT Indonesia Container Desiccants (ICD) yang telah membuat,memproduksi dan menjual produk dengan nama 'Nordic' yang mempunyai kemiripan,guna hasil dan bahan material yang sama dengan produk 'Super Dry' yang sudah dipatenkan atas nama PT.Super Dry Indonesia (SDI).
dalam putusan tersebut hakim membebaskan Hartini Hullah dengan dasar pertimbangan ketidaktahuan dan ketidaksengajaan akan produk yang sudah dipatenkan serta jangka waktu antara produksi Nordic dan pendaftaran paten yang hanya beberapa bulan.
menurut saya ini tidak memberikan perlindungan hukum terhadap inventor karena dalam hal ini telah terjadi kerugian yang dialami inventor atas perbuatan PT ICD yang telah membuat dan menjual produk yang mirip dengan produk Super Dry yang sudah dipatenkan.oleh karna itu saya tertarik untuk menulis proposal dengan topik ini.
Selasa, 30 Maret 2010
Latar Belakang
dalam era globalisasi khususnya dalam bidang perdagangan dan ekonomi ini telah mendorong begitu banyaknya penemuan-penemuan yang sangat berguna bagi umat manusia. penemuan-penemuan tersebut merupakan suatu hasil dari ide penemu tersebut yang tidak gampang dilakukan oleh karena itu harus dilindungi agar hak dari penemu atas temuannya tidak dilanggar oleh pihak yang lain. bentuk perlindungan yang dberikan negara terhadap penemuan tersebut dinamakan paten sesuai dengan ratifikasi Agreement on Trade Aspects of Intellectual Property Rights/TRIPs, di indonesia perlindungan hak paten diatur dalam UU N0.14 TAHUN 2001 TENTANG PATEN.
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
Hak-hak inventor :
•Hak eksklusif dan melarang orang lain
•Memberi lisensi
•Menggugat ganti rugi
•Menuntut orang yang melanggar
Syarat invensi yang dapat dipatenkan :
1. Kebaruan (Novelty)
2. langkah inventif
3. dapat diterapkan dalam industry
Hak yang paling krusial dalam paten adalah hak ekonomis dimana inilah tujuan utama yang ingin didapatkan oleh inventor atas pemanfaatan invensinya sehingga apabila terjadi pelanggaran hak paten kebanyakan yang dirugikan adalah hak ekonomis dari inventor.pada umumnya terjadinya pelanggaran paten disebabkan beberapa hal yaitu ketidaktahuan akan produk tersebut sudah dipatenkan & untuk mencari keuntungan atas produk hasil invensi orang lain dll. Oleh karna itu, inventor diberikan hak untuk menuntut orang yang telah melanggar hak patennya baik secara perdata ( ganti rugi ) dan pidana.
KASUS
gugatan jaksa terhadap Hartini Hullah selaku Direktur Utama PT Indonesia Container Desiccants di Pengadilan Negeri Jakarta utara bahwa PT ICD telah melanggar pasal 130 UU Paten karena telah terbukti telah memproduksi, menggunakan, menyewa dan menjual alat pengering/ penyerap lembap merek Nordic yang memiliki kemiripan dan kegunaan dengan Super Dry buatan Super Dry Indonesia (SDI). Super Dry, lanjutnya, sudah terdaftar hak patennya melalui No. ID 0019741 dengan klasifikasi paten CO8L 3/00, CO1F 1/00 di Direktorat Paten Departemen Hukum dan HAM, sedangkan Nordic belum memilik hak paten. Setelah melalui proses berperkara, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara membebaskan Dirut PT Indonesia Container Desiccants, Hartini Hullah, dari ancaman hukuman penjara karena tidak terbukti melanggar UU Paten dengan dasar pertimbangan bahwa produk Nordic memang mempunyai kemiripan, guna hasil dan bahan baku yang sama yang merupakan pengembangan dari produk yang sudah ada, akan tetapi hal ini dikarenakan ketidaktahuan Hartini Hullah kalau produk Super Dry telah dipatenkan kemudian jarak pendaftaran dan produk yang dibuat hanya selisih beberapa bulan saja.
RUMUSAN MASALAH
Apakah produk yang mempunyai kemiripan dan bahan baku yang sama dengan produk yang sudah dipatenkan belum tentu dikatakan sebagai pelanggaran hak paten?
apakah ketidaksengajaan dan ketidaktahuan dapat didalilkan tidak melanggar hak paten?
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
Hak-hak inventor :
•Hak eksklusif dan melarang orang lain
•Memberi lisensi
•Menggugat ganti rugi
•Menuntut orang yang melanggar
Syarat invensi yang dapat dipatenkan :
1. Kebaruan (Novelty)
2. langkah inventif
3. dapat diterapkan dalam industry
Hak yang paling krusial dalam paten adalah hak ekonomis dimana inilah tujuan utama yang ingin didapatkan oleh inventor atas pemanfaatan invensinya sehingga apabila terjadi pelanggaran hak paten kebanyakan yang dirugikan adalah hak ekonomis dari inventor.pada umumnya terjadinya pelanggaran paten disebabkan beberapa hal yaitu ketidaktahuan akan produk tersebut sudah dipatenkan & untuk mencari keuntungan atas produk hasil invensi orang lain dll. Oleh karna itu, inventor diberikan hak untuk menuntut orang yang telah melanggar hak patennya baik secara perdata ( ganti rugi ) dan pidana.
KASUS
gugatan jaksa terhadap Hartini Hullah selaku Direktur Utama PT Indonesia Container Desiccants di Pengadilan Negeri Jakarta utara bahwa PT ICD telah melanggar pasal 130 UU Paten karena telah terbukti telah memproduksi, menggunakan, menyewa dan menjual alat pengering/ penyerap lembap merek Nordic yang memiliki kemiripan dan kegunaan dengan Super Dry buatan Super Dry Indonesia (SDI). Super Dry, lanjutnya, sudah terdaftar hak patennya melalui No. ID 0019741 dengan klasifikasi paten CO8L 3/00, CO1F 1/00 di Direktorat Paten Departemen Hukum dan HAM, sedangkan Nordic belum memilik hak paten. Setelah melalui proses berperkara, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara membebaskan Dirut PT Indonesia Container Desiccants, Hartini Hullah, dari ancaman hukuman penjara karena tidak terbukti melanggar UU Paten dengan dasar pertimbangan bahwa produk Nordic memang mempunyai kemiripan, guna hasil dan bahan baku yang sama yang merupakan pengembangan dari produk yang sudah ada, akan tetapi hal ini dikarenakan ketidaktahuan Hartini Hullah kalau produk Super Dry telah dipatenkan kemudian jarak pendaftaran dan produk yang dibuat hanya selisih beberapa bulan saja.
RUMUSAN MASALAH
Apakah produk yang mempunyai kemiripan dan bahan baku yang sama dengan produk yang sudah dipatenkan belum tentu dikatakan sebagai pelanggaran hak paten?
apakah ketidaksengajaan dan ketidaktahuan dapat didalilkan tidak melanggar hak paten?
Selasa, 02 Maret 2010
latar belakang
dasar hukum pelaksanaan outsourcing di indonesia adalah pasal 64,65 & 66 UU no 13 tahun 2003 tentang KETENAGAKERJAAN dan Kep.101/Men/VI/2004 Tahun 2004 tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekcrja/Buruh.dalam ketentuan diatas,praktek outsource diatur sedemikian rupa seperti syarat pekerjaan yang dapat dioutsource yaitu pekerjaan yang bukan pekerjaan utama dan terpisah dengan usaha pokok ( core business ), pekerjaan yang merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan dan tidak menghambat proses produksi secara langsung.berdasarkan penjelasan pasal 66 UU Ketenagakerjaan, pekerjaan yang termasuk bukan usaha pokok antara lain : usaha pelayanan kebersihan (clening service), usaha penyediaan makanan bagi pekerja/buruh catering, usaha tenaga pengaman (security/satuan pengamanan), usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan, serta usaha penyediaan angkutan pekerja/buruh.di dalam prakteknya sering terjadi penyimpangan karena tidak jarang banyak perusahaan yang mengalihkan salah satu usaha pokoknya untuk dioutsource karena tentu akan memberikan efisiensi biaya padahal kalau dilihat secara jelas perkerjaan tersebut masih termasuk usaha pokok, misalnya pelayanan jasa / teller di bank yang kini mulai dioutsource.hal ini disebabkan tidak ada pengkategorian yang tegas mengenai kegiatan-kegiatan mana yang termasuk usaha pokok dan mana yang termasuk usaha penunjang yang terlihat dengan perumusan kata "antara lain" dalam penjelasan pasal tersebut yang pada akhirnya akan menimbulkan multitafsir.
dengan dioutsource kegiatan tersebut tentu merugikan pihak buruh karena akan kehilangan haknya untuk mendapatkan pesangon dan juga tidak mendapat jaminan kesejahteraan,kesehatan,pelatihan kerja dan perlindungan kerja dari perusahaan pemberi pekerjaan karena semua menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa buruh.hal yang lebih ironis lagi adalah tidak ada lagi jaminan pekerjaan yang tetap dalam jangka waktu yang lama karena outsource merupakan hubungan kerja yang bersifat pendek yaitu antara 1 sampai 2 tahun.kemudian hal yang juga perlu disorot adalah mengenai upah buruh outsource dimana didalam praktek, buruh outsource mendapat gaji yang lebih rendah dibandingkan buruh tetap karena sistem pembayaran yang dikenal dalam outsource adalah management fee yang dibayarkan oleh perusahaan penguna jasa buruh kepada perusahaan penyalur buruh,kemudian management fee tersebut akan dipotong oleh perusahaan penyalur buruh sebagai pendapatan perusahaan dan sisanya baru dberikan kepada buruh.
dari latar belakang diatas dapat dsimpulkan beberapa rumusan masalah yaitu :
1. apakah sudah tepat UU NO 13 TAHUN 2003 mengatur landasan hukum Outsource?
2. apakah adanya praktek outsource lebih memberikan efek positif dibandingkan efek negatif dalam perkembangan perburuhan Indonesia khususnya perlindugan hak-hak buruh?
3. apakah ada penindakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan outsource?
dengan dioutsource kegiatan tersebut tentu merugikan pihak buruh karena akan kehilangan haknya untuk mendapatkan pesangon dan juga tidak mendapat jaminan kesejahteraan,kesehatan,pelatihan kerja dan perlindungan kerja dari perusahaan pemberi pekerjaan karena semua menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa buruh.hal yang lebih ironis lagi adalah tidak ada lagi jaminan pekerjaan yang tetap dalam jangka waktu yang lama karena outsource merupakan hubungan kerja yang bersifat pendek yaitu antara 1 sampai 2 tahun.kemudian hal yang juga perlu disorot adalah mengenai upah buruh outsource dimana didalam praktek, buruh outsource mendapat gaji yang lebih rendah dibandingkan buruh tetap karena sistem pembayaran yang dikenal dalam outsource adalah management fee yang dibayarkan oleh perusahaan penguna jasa buruh kepada perusahaan penyalur buruh,kemudian management fee tersebut akan dipotong oleh perusahaan penyalur buruh sebagai pendapatan perusahaan dan sisanya baru dberikan kepada buruh.
dari latar belakang diatas dapat dsimpulkan beberapa rumusan masalah yaitu :
1. apakah sudah tepat UU NO 13 TAHUN 2003 mengatur landasan hukum Outsource?
2. apakah adanya praktek outsource lebih memberikan efek positif dibandingkan efek negatif dalam perkembangan perburuhan Indonesia khususnya perlindugan hak-hak buruh?
3. apakah ada penindakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan outsource?
Langganan:
Komentar (Atom)